Wakasad Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 12 Pati TNI AD
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi R, S.Sos. menerima laporan kenaikan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kelurahan Sigambal AA.Pasaribu dianggap tidak Berkompeten dalam mengambil suatu keputusan, yang dimana Keputusan yang dilakukannya untuk Memutuskan tentang pengangkatan Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) Kampung Sawah III, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dianggap tidak dengan dasar yang jelas dan tidak dengan fakta yang sebenarnya.
Hal tersebut dihimpun oleh awak Media Sepindonesia.com saat melakukan investigasi di Lingkungan Kampung Sawah III, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan itu.
Baca Juga :
Sibuk Menyukseskan Vaksin, Satres Narkoba Tetap Melaksanakan Tupoksi
Dimana pada saat investigasi dilakukan oleh awak media Sepindonesia.com mendapatkan temuan terkait tanda tangan masyarakat yang tidak pada posisinya digunakan untuk mengajukan penggantian seorang kepala lingkungan (Kepling)
Yang dimana Saat dikonfirmasi Oleh Awak media ini melalui pesan Whatsapp nya Pada pemberitaan terdahulu pada tanggal (07/01/2022) , Lurah Sigambal AA.Pasaribu ketika dimintai tanggapan atas dasar apa pergantian Kepala Lingkungan (Kepling) dilakukan, Lurah Mengatakan bahwa Pengangkatan Kepling yang baru saat ini adalah atas dasar usulan Masyarakat berupa tanda tangan, dan ada bukti pertinggalnya.
Ketika ditemui oleh Awak Media Sepindonesia.com Senin (17/01/2022) dikantornya dan mempertanyakan terkait bukti pertinggal tanda tangan masyarakat itu, Lurah AA.Pasaribu tidak bisa memperlihatkan nya, dengan mengatakan berkasnya ada kepada Camat Rantau Selatan
AA.Pasaribu selaku Kepala Kelurahan Sigambal diduga tidak transparan akan informasi yang diberikan nya kepada Awak Media, pasalnya apa yang diungkapkan nya tidak seimbang dengan faktanya
Selanjutnya Awak Media Sepindonesia.com Juga menemukan data bahwa ada 4 (Empat) orang Masyarakat diluar dari Lingkungan Kampung sawah III, ikut Memberikan tanda tangan untuk usulan pengangkatan kepling yaitu atas nama Ummi Kalsum Rambe, Syahrial Dalimunthe, Aidil dan Lani Rohana, dimana Ke 4 (Empat) warga ini adalah berdomisili di Lingkungan Kampung sawah II, Kelurahan Sigambal
“Seharusnya yang mengusulkan itu haruslah yang tinggal disitu juga, tetapi kalau soal yang 4(Empat) orang itu, mana lah terpantau pantau lurah lagi” katanya.
AA.Pasaribu juga mengatakan kejadian itu adalah Sebuah Pelanggaran, tetapi ketika ditanya apa tindakan atas Pelanggaran itu, Lurah Sigambal tersebut mengatakan tidak ada tindakan, tetapi berjanji kedepan tidak akan seperti itu lagi.
Sungguh sangat disayangkan kebijakan Lurah Sigambal ini diduga telah mencederai perasaan Masyarakat Lingkungan Kampung Sawah III, pasalnya ada 207 Orang masyarakat yang memohon agar kepling mereka tidak diganti,
Diduga pergantian kepling ini tidak transparan dan ada Kong kali Kong (kecurangan-red). (NN/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi R, S.Sos. menerima laporan kenaikan…
Sepindonesia.com | KARO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karo berkolaborasi bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui program…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan 02 MARI Maya – Jamri calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu masa priode 2024-2029…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan sebanyak 231 website judi online kepada Kementerian Komunikasi dan…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam upaya menyukseskan event internasional Aquabike Toba 2024, Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda dan berbagai instansi…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis…