Sepindonesia.com | SERGAI – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka Sahwir alias Awe (40), Selasa, (4/1/2022) sekira pukul 17.30 WIB, di Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kec.Tanjung Beringin Kab.Sergai.
Selain itu, personel Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,10 gram, serta 1 unit ponsel.
Baca Juga :
Al Haris Mendapatkan Gelar Adat “Depati Mudo Terawang Lidang Payung Negeri”
Gubernur Jambi Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kabupaten Kerinci
Kwalitas Pembangunan Rabat Beton Di Desa Kampung Padang Diragukan
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud SIK,MIK melalui Kasatreskoba, AKP Juriadi kepada wartawan, Senin (17/12/2022) mengatakan bahwa penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi disekitaran TKP.
Selanjutnya, kata Sembiring, dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi terkait rencana transaksi narkotika di TKP dan sesampainya di TKP melihat seorang laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi yang di dapat lalu dilakukan penangkapan dan berhasil ditangkap serta ditemukan dan disita barang bukti dari tangan tersangka tersebut.
Hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang yang disita darinya adalah narkoba jenis sabu yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial M (DPO) , kemudian tersangka juga menerangkan bahwa narkoba jenis sabu miliknya tersebut untuk dijualkan kembali.
Berdasarkan hasil interogasi, personel langsung melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap M dengan cara mendatangi rumah tempat tinggal dan tempat mangkal yang selama ini digunakan, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap. “Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba guna proses sidik lanjut,” pungkas Juriadi.(Harianto/Red)