Sepundonesia.com | SERGAI – Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai langsung merespon cepat laporan masyarakat tentang adanya permainan judi jenis KIM di Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Atas laporan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa rekapan dan uang tunai hasil permainan penjualan jenis judi KIM tersebut.
Baca Juga :
Satreskrim Polres Sergai Amankan Penulis Judi Togel
Kecelakaan Beruntun Terjadi Di Jalinsum Medan – Tebing Tinggi
Cekcok Masalah Ekonomi Dengan Istrinya, Udin Mengakhiri Hidupnya
Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan inisial LS (35) warga Dusun II Desa Sukadamai kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Baca Juga :
Cekcok Masalah Ekonomi Dengan Istrinya, Udin Mengakhiri Hidupnya
Kecelakaan Beruntun Terjadi Di Jalinsum Medan – Tebing Tinggi
Satreskrim Polres Sergai Amankan Penulis Judi Togel
Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pelanggan Jenis Judi KIM di teras rumah milik warga, hasil penangkapan pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sergai. Senin (17/1/2022) sekira pukul 20.35WIB.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, Rabu(19/1) membenarkan penangkapan Jurtul tulis jenis Judi KIM di Sei Bamban.
Menurutnya, kata Made Yoga. Hal ini berkat adanya laporan maupun informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis KIM di wilayah tersebut yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.
Atas laporan tersebut, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Sihombing langsung merespon cepat laporan dari masyarakat tersebut tentang adanya permainan judi jenis KIM. Setiba dilokasi terlihat seorang pria yang sedang menunggu pelanggan di teras rumah warga langsung diamankan berikut barang bukti.
Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa buku tapsir mimpi dan Handphone merk Samsung berisikan tebakan adalah miliknya.
” Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.”pungkas Kasat Reskrim.
Foto: Pelaku Jurtul Kim Diamankan bersama barang bukti.(Harianto/Red)