IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

JMI SUMUT Soroti Sikap Oknum Kades Terkesan Arogan Terhadap Jurnalis

IMG_20220124_105246

Sepindonesia.com | MEDAN – Dugaan arogansi di depan umum yang ditunjukkan oknum Kepala Desa Sijenggi terhadap wartawan, saat melakukan konfirmasi terkait beroperasinya kegiatan galian c, yang diduga ilegal, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu(19/1/2022), menuai sorotan tajam.

Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), T. Sofy Anwar, SH, yang juga selaku Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (23/1/2022) mengatakan, sangat menyayangkan sikap oknum Kades yang diduga Arogan tersebut.

Baca Juga :

Wali Kota Medan Berpesan Agar Tetap Menjaga Kerukunan Dan Persatuan

DPW SPI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Kapoldasu

Personil Polsek Kualuh Hilir Gagalkan 54 Orang TKI Ilegal

“Jika kegiatan Galian C, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai itu tidak bermasalah dan dibangun dengan benar kenapa takut menjawab pertanyaan wartawan,” ungkapnya.

Sikap oknum Kades yang arogansi terhadap Jurnalis, dalam menjalankan tugas nya dilapangan, ujar Sofy dapat mengancam kebebasan Pers di Indonesia.

“Saya minta Bupati Sergai dapat menegur Kades tersebut. Ini sudah menghalangi pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas nya.

Menurut Sofy, sebagai pejabat publik, seorang Kepala Desa seharusnya tidak boleh arogan, karena wartawan konfirmasi melaksanakan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS. Harusnya sebagai pejabat yang dipilih masyarakat bisa dijadikan tauladan, contoh tentang sikap yang baik, hormati profesi seorang jurnalis, karena wartawan bekerja ada landasan hukumnya.

Agar tidak salah kaprah dalam memahami tugas seorang jurnalis atau wartawan, sudah jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang mana dalam Pasal 01 angka 01 PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan di media online atau cetak,” Urai Sofy.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa, sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial, didasari oleh Undang-Undang.

Sofy juga menjelaskan, bahwa menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers no.40 Tahun 1999.

Ditegaskannya, dalam pasal 18 undang- undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(NN/Red)

pt sep gambar

Bawaslu Asahan Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Sepindonesia.com, Asahan | Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten  Asahan Arif…

Read More...

Ulama Minta Paslon ADIL Bersabar Hadapi Pengrusakan Baliho

Sepindonesia.com  | DELI SERDANG – Sejumlah baliho dan spanduk milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut…

Read More...

Sadis !!! Kampak Lengket di Kepala Jhon F Ambarita

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Desa Sidorukunmembawa korban Jhon F Ambarita dengan keadaan kampak menancap di kepala saat dilarikan ke…

Read More...

Staf Ahli Pemkab Asahan Buka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus

Sepindonesia.com, Asahan | Staf ahli Pemkab Asahan bidang Ekonomi, keuangan dan pembangunan dr Elfina Tarigan MKT membuka Pelatihan  Pencatatan dan Pelaporan…

Read More...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar HUT Koperasi ke-77

Sepindonesia.com, Asahan | Dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi ke-77, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten…

Read More...

Pjs Bupati Asahan Pimpin Rakorpem Bulan Oktober 2024

Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Oktober 2024 di Aula…

Read More...

UT Medan Audiensi Dengan Pjs Bupati Asahan

Sepindonesia.com, Asahan | Universitas Terbuka (UT) Medan melakukan audiensi dengan Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi di Ruang Kerja…

Read More...

Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati HPS Ke-44

Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia…

Read More...

Pjs Bupati Asahan Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kecamatan

Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si melakukan kunjungan kerja (Kunker) di berbagai Kecamatan yang ada…

Read More...