Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

JMI SUMUT Soroti Sikap Oknum Kades Terkesan Arogan Terhadap Jurnalis

IMG_20220124_105246

Sepindonesia.com | MEDAN – Dugaan arogansi di depan umum yang ditunjukkan oknum Kepala Desa Sijenggi terhadap wartawan, saat melakukan konfirmasi terkait beroperasinya kegiatan galian c, yang diduga ilegal, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu(19/1/2022), menuai sorotan tajam.

Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), T. Sofy Anwar, SH, yang juga selaku Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (23/1/2022) mengatakan, sangat menyayangkan sikap oknum Kades yang diduga Arogan tersebut.

Baca Juga :

Wali Kota Medan Berpesan Agar Tetap Menjaga Kerukunan Dan Persatuan

DPW SPI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Kapoldasu

Personil Polsek Kualuh Hilir Gagalkan 54 Orang TKI Ilegal

“Jika kegiatan Galian C, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai itu tidak bermasalah dan dibangun dengan benar kenapa takut menjawab pertanyaan wartawan,” ungkapnya.

Sikap oknum Kades yang arogansi terhadap Jurnalis, dalam menjalankan tugas nya dilapangan, ujar Sofy dapat mengancam kebebasan Pers di Indonesia.

“Saya minta Bupati Sergai dapat menegur Kades tersebut. Ini sudah menghalangi pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas nya.

Menurut Sofy, sebagai pejabat publik, seorang Kepala Desa seharusnya tidak boleh arogan, karena wartawan konfirmasi melaksanakan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS. Harusnya sebagai pejabat yang dipilih masyarakat bisa dijadikan tauladan, contoh tentang sikap yang baik, hormati profesi seorang jurnalis, karena wartawan bekerja ada landasan hukumnya.

Agar tidak salah kaprah dalam memahami tugas seorang jurnalis atau wartawan, sudah jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang mana dalam Pasal 01 angka 01 PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan di media online atau cetak,” Urai Sofy.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa, sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial, didasari oleh Undang-Undang.

Sofy juga menjelaskan, bahwa menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers no.40 Tahun 1999.

Ditegaskannya, dalam pasal 18 undang- undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(NN/Red)

pt sep gambar

Kolonel Inf Doddy Yudha Serahkan Jabatan Kapendam I/BB

Foto serah terima jabatan Kapendam I/BB dari Kolonel Inf Doddy Yudha, S.I.P, M.Tr.(Han), M.H.I kepada Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap,…

Read More...

Sidang Gugatan Jumadi Melawan  Pemdes Sidorukun Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Foto Sidang pemeriksaan saksi gugatan Jumadi terhadap Pemerintahan Desa Sidorukun pada Selasa (5/3/2025) Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sidang gugatan Jumadi…

Read More...

Pangdam Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi

Foto Pangdam I/BB bersama kepala perwakilan BI Sumatra Utara  Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto,…

Read More...

4,1 Ton Zat Terlarang Narkoba Disita Polisi

Foto Bareskrim Polri yang melakukan press release pada Rabu (5/3/2025) Sepindonesia.com | JAKARTA – Bareskrim Polri menyita zat terlarang narkoba…

Read More...

Warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod Gugat Prmerintah

Foto sidang gugatan warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod yang mengguga Prmerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/3/2025…

Read More...

Bupati Tangerang Melaksanakan Serah Tarima Jabatan 

Foto rapat koordinasi persiapan serah terima Bupati Tangerang pada Rabu (5/3/2025) Sepindonesia.com | TANGERANG – Serah terima jabatan (Sertijab) Bupati-Wakil…

Read More...

Sat Lantas Polres Batu Bara Berbagi Takjil

Personil Sat Lantas Polres Batu Bara berbagi takjil dengan masyarakat  Sepindonesia.com | BATU BARA –Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan…

Read More...

Pangdam Hadiri Pisah Sambut Dan Sertijab Gubernur, Wakil Gubernur Sumut Periode 2025-2030

Foto Gubernur Sumut menyambut kedatangan Pangdam I/BB dalam acara pisah sambut  Sepindonesia.com| MEDAN –  Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI…

Read More...

Dipimpin Mendagri, Bupati Karo Rakor Pengendalian Inflasi 2025 Secara Virtual

Foto Bupati Labuhanbatu Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M. Kes bersama Kapolres, Kejari mengikuti rapat koordinasi pengendalian…

Read More...