Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

JMI SUMUT Soroti Sikap Oknum Kades Terkesan Arogan Terhadap Jurnalis

IMG_20220124_105246

Sepindonesia.com | MEDAN – Dugaan arogansi di depan umum yang ditunjukkan oknum Kepala Desa Sijenggi terhadap wartawan, saat melakukan konfirmasi terkait beroperasinya kegiatan galian c, yang diduga ilegal, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu(19/1/2022), menuai sorotan tajam.

Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), T. Sofy Anwar, SH, yang juga selaku Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (23/1/2022) mengatakan, sangat menyayangkan sikap oknum Kades yang diduga Arogan tersebut.

Baca Juga :

Wali Kota Medan Berpesan Agar Tetap Menjaga Kerukunan Dan Persatuan

DPW SPI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Kapoldasu

Personil Polsek Kualuh Hilir Gagalkan 54 Orang TKI Ilegal

“Jika kegiatan Galian C, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai itu tidak bermasalah dan dibangun dengan benar kenapa takut menjawab pertanyaan wartawan,” ungkapnya.

Sikap oknum Kades yang arogansi terhadap Jurnalis, dalam menjalankan tugas nya dilapangan, ujar Sofy dapat mengancam kebebasan Pers di Indonesia.

“Saya minta Bupati Sergai dapat menegur Kades tersebut. Ini sudah menghalangi pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas nya.

Menurut Sofy, sebagai pejabat publik, seorang Kepala Desa seharusnya tidak boleh arogan, karena wartawan konfirmasi melaksanakan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS. Harusnya sebagai pejabat yang dipilih masyarakat bisa dijadikan tauladan, contoh tentang sikap yang baik, hormati profesi seorang jurnalis, karena wartawan bekerja ada landasan hukumnya.

Agar tidak salah kaprah dalam memahami tugas seorang jurnalis atau wartawan, sudah jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang mana dalam Pasal 01 angka 01 PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan di media online atau cetak,” Urai Sofy.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa, sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial, didasari oleh Undang-Undang.

Sofy juga menjelaskan, bahwa menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers no.40 Tahun 1999.

Ditegaskannya, dalam pasal 18 undang- undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(NN/Red)

pt sep gambar

Kasat Narkoba Polres Batu Bara  Buka Puasa dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Foto Kasat Narkoba Polres Batu Bara  AKP Ramses.P. Panjaitan,SH berbuka puasa dan berdoa bersama anak Yatim Piatu  Sepindonesia.com | BATU…

Read More...

Bawaslu Mengadakan Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Bersama Stakeholder Menajamkan Spiritualitas Pengawasan

Foto Bawaslu bersama stakeholder pada rapat koordinasi Sepindonesia.com | BATU BARU – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi atau…

Read More...

Penasehat PPNI Berikan Tanggapan Terkait Tagar #KaburSajaDulu

Foto Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie bersama peserta diskusi di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2025). Sepindonesia.com |…

Read More...

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Karo

Foto Bupati dan Wakil Bupati Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius…

Read More...

Bupati dan Wakil Bupati Karo Serah Terima Memori Akhir Masa Jabatan

Foti Bupati dan Wakil Bupati Karo Serah Terima Memori Akhir Masa Jabatan  Sepindonesia.com | KARO – Serah terima memori akhir…

Read More...

Polres Labuhanbatu Berantas Kejahatan Jalanan Dengan Patroli Rutin 

Foto personil Polres Labuhanbatu yang melaksanakan patroli  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polres…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Minta Aparatur Pemerintah Tingkatkan Disiplin, Integritas dan Loyalitas

Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga SH membacakan amanat Bupati Labuhanbatu dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG MKM Sepindonesia.com |…

Read More...

Inspektorat Provinsi Sumut  Entry Meeting Terhadap Pemkab Labuhanbatu

Foto Inspektorat Sumatera Utara yang melaksanakan Entry meeting dengan Pemkab Labuhanbatu  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut),…

Read More...

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Tugas Pemerintah Melayani Masyarakat

Sepindonesia.com | MEDAN –  Sejak pertama dilantik pada 20 Februari 2025, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution baru…

Read More...