Usai Dilantik, Bupati Karo Tekankan ASN Patuhi Aturan Disiplin
Sepindonesia.com | KARO – Mewakili Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dugaan arogansi di depan umum yang ditunjukkan oknum Kepala Desa Sijenggi terhadap wartawan, saat melakukan konfirmasi terkait beroperasinya kegiatan galian c, yang diduga ilegal, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu(19/1/2022), menuai sorotan tajam.
Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), T. Sofy Anwar, SH, yang juga selaku Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (23/1/2022) mengatakan, sangat menyayangkan sikap oknum Kades yang diduga Arogan tersebut.
Baca Juga :
Wali Kota Medan Berpesan Agar Tetap Menjaga Kerukunan Dan Persatuan
“Jika kegiatan Galian C, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai itu tidak bermasalah dan dibangun dengan benar kenapa takut menjawab pertanyaan wartawan,” ungkapnya.
Sikap oknum Kades yang arogansi terhadap Jurnalis, dalam menjalankan tugas nya dilapangan, ujar Sofy dapat mengancam kebebasan Pers di Indonesia.
“Saya minta Bupati Sergai dapat menegur Kades tersebut. Ini sudah menghalangi pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas nya.
Menurut Sofy, sebagai pejabat publik, seorang Kepala Desa seharusnya tidak boleh arogan, karena wartawan konfirmasi melaksanakan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS. Harusnya sebagai pejabat yang dipilih masyarakat bisa dijadikan tauladan, contoh tentang sikap yang baik, hormati profesi seorang jurnalis, karena wartawan bekerja ada landasan hukumnya.
Agar tidak salah kaprah dalam memahami tugas seorang jurnalis atau wartawan, sudah jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang mana dalam Pasal 01 angka 01 PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan di media online atau cetak,” Urai Sofy.
Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa, sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial, didasari oleh Undang-Undang.
Sofy juga menjelaskan, bahwa menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers no.40 Tahun 1999.
Ditegaskannya, dalam pasal 18 undang- undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(NN/Red)
Sepindonesia.com | KARO – Mewakili Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sebuah bangunan empat lantai di Perumahan Taman Citra 2, Jalan Kesayangan Utara/Selatan, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres,…
Gambar alat perjudian yang sempat diabadikan oleh wartawan Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Aktivitas judi dadu putar, dadu kopyok, dan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM mengikuti kegiatan Orientasi Retreat bersama Kepala Daerah lainnya…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Perisai Hukum, Sekolah Wartawan MZK dan Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) berkolaborasi melaksanakan pelatihan jurnalistik yang berlangsung…
Sepindonesia.com | TEBINGTINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tebing Tinggi melaksanakan Program Prima, sebuah program khusus…
Sepindonesia.com| KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting SpOG MKes dan Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan…