Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

JMI SUMUT Soroti Sikap Oknum Kades Terkesan Arogan Terhadap Jurnalis

IMG_20220124_105246

Sepindonesia.com | MEDAN – Dugaan arogansi di depan umum yang ditunjukkan oknum Kepala Desa Sijenggi terhadap wartawan, saat melakukan konfirmasi terkait beroperasinya kegiatan galian c, yang diduga ilegal, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu(19/1/2022), menuai sorotan tajam.

Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), T. Sofy Anwar, SH, yang juga selaku Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (23/1/2022) mengatakan, sangat menyayangkan sikap oknum Kades yang diduga Arogan tersebut.

Baca Juga :

Wali Kota Medan Berpesan Agar Tetap Menjaga Kerukunan Dan Persatuan

DPW SPI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Kapoldasu

Personil Polsek Kualuh Hilir Gagalkan 54 Orang TKI Ilegal

“Jika kegiatan Galian C, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai itu tidak bermasalah dan dibangun dengan benar kenapa takut menjawab pertanyaan wartawan,” ungkapnya.

Sikap oknum Kades yang arogansi terhadap Jurnalis, dalam menjalankan tugas nya dilapangan, ujar Sofy dapat mengancam kebebasan Pers di Indonesia.

“Saya minta Bupati Sergai dapat menegur Kades tersebut. Ini sudah menghalangi pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas nya.

Menurut Sofy, sebagai pejabat publik, seorang Kepala Desa seharusnya tidak boleh arogan, karena wartawan konfirmasi melaksanakan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS. Harusnya sebagai pejabat yang dipilih masyarakat bisa dijadikan tauladan, contoh tentang sikap yang baik, hormati profesi seorang jurnalis, karena wartawan bekerja ada landasan hukumnya.

Agar tidak salah kaprah dalam memahami tugas seorang jurnalis atau wartawan, sudah jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang mana dalam Pasal 01 angka 01 PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan di media online atau cetak,” Urai Sofy.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa, sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial, didasari oleh Undang-Undang.

Sofy juga menjelaskan, bahwa menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers no.40 Tahun 1999.

Ditegaskannya, dalam pasal 18 undang- undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(NN/Red)

pt sep gambar

Fun Game Vollyball Putra I Tngkat SMP/MTs Madrasah Aliyah Al Ittihad Berjalan Sukses

Kepala Madrasah Aliyah Al Ittihad Aek Nabara Zummi Fahri Hendri, SE ketika menyerahkan piala dan uang pembinaan kepada Juara 1…

Read More...

Kapolri Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri: Polri Kehilangan Sosok Syafruddin

Sepindonesia.com | JAKARTA –  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melayat ke rumah duka eks Wakapolri sekaligus Eks Menpan-RB Komjen…

Read More...

Keluarga Besar Agen Sei Bejangkar Berbagi Sedekah kepada Anak Yatim

Sepindonesia.com | BATU BARA – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Keluarga Besar Agen Sei Bejangkar melakukan kegiatan berbagi sedekah…

Read More...

Peralihan Jasa Keamanan di PT. KINRA KEK Sei Mangkei Terindikasi Sarat Pungli

Sepindonesia.com | SIMALUNGUN –  Peralihan Jasa keamanan di PT. KINRA KEK Sei Mangkei, yang dimenangkan oleh PT. Wira Pradana Mukti…

Read More...

Lantik 961 Kepala Daerah, Presiden Prabowo: Tunjukkan Kekuatan Demokrasi Indonesia

Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan…

Read More...

Presiden RI Prabowo Subianto Lantik 961 Kepala Daerah

Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan…

Read More...

Pangdam I/BB Lakukan Kunjungan Kerja Di Lanud Roesmin Nurjadin

Sepindonesia.com | PEKANBARU – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto melaksanakan kunjungan kerja ke Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru,…

Read More...

Terjunkan 2.802 Personil, Polri Siap Amankan Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

Sepindonesia.com  | JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik dalam sebuah prosesi di Istana Negara,…

Read More...

Presiden RI Prabowo Subianto Melantik Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 

Sepindonesia.com  | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik kepala daerah seluruh Indonesia, dengan masa jabatan 2025…

Read More...