Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

JMI SUMUT Soroti Sikap Oknum Kades Terkesan Arogan Terhadap Jurnalis

IMG_20220124_105246

Sepindonesia.com | MEDAN – Dugaan arogansi di depan umum yang ditunjukkan oknum Kepala Desa Sijenggi terhadap wartawan, saat melakukan konfirmasi terkait beroperasinya kegiatan galian c, yang diduga ilegal, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu(19/1/2022), menuai sorotan tajam.

Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), T. Sofy Anwar, SH, yang juga selaku Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (23/1/2022) mengatakan, sangat menyayangkan sikap oknum Kades yang diduga Arogan tersebut.

Baca Juga :

Wali Kota Medan Berpesan Agar Tetap Menjaga Kerukunan Dan Persatuan

DPW SPI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Kapoldasu

Personil Polsek Kualuh Hilir Gagalkan 54 Orang TKI Ilegal

“Jika kegiatan Galian C, di Dusun II desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai itu tidak bermasalah dan dibangun dengan benar kenapa takut menjawab pertanyaan wartawan,” ungkapnya.

Sikap oknum Kades yang arogansi terhadap Jurnalis, dalam menjalankan tugas nya dilapangan, ujar Sofy dapat mengancam kebebasan Pers di Indonesia.

“Saya minta Bupati Sergai dapat menegur Kades tersebut. Ini sudah menghalangi pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas nya.

Menurut Sofy, sebagai pejabat publik, seorang Kepala Desa seharusnya tidak boleh arogan, karena wartawan konfirmasi melaksanakan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS. Harusnya sebagai pejabat yang dipilih masyarakat bisa dijadikan tauladan, contoh tentang sikap yang baik, hormati profesi seorang jurnalis, karena wartawan bekerja ada landasan hukumnya.

Agar tidak salah kaprah dalam memahami tugas seorang jurnalis atau wartawan, sudah jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang mana dalam Pasal 01 angka 01 PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan di media online atau cetak,” Urai Sofy.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa, sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial, didasari oleh Undang-Undang.

Sofy juga menjelaskan, bahwa menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers no.40 Tahun 1999.

Ditegaskannya, dalam pasal 18 undang- undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(NN/Red)

pt sep gambar

Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

Foto, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, SH, MH, Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha, SH, MH dan Deny…

Read More...

Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

Foto pabrik besi diduga tidak memiliki izin di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan. Sepindonesia.com |…

Read More...

Mz Dikecam Keras! Organisasi Pers Aceh Murka: Hina Profesi Wartawan Lewat Lagu Murahan di TikTok

Foto ilustrasi  Sepindonesia.com | ACEH TIMUR  – Seniman Aceh, Maimunzir (MZ) dan juga wartwan disalah satu media TV, menuai kecaman…

Read More...

Jalin Tali Silaturahmi Antar Karyawan, BRI Tebing Tinggi Gelar Buka Puasa

Foto, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tebing Tinggi menggelar kegiatan buka puasa bersama (Bukber) pada Ramadhan 1446 Hijriah…

Read More...

PT. Jasa Raharja Ikut Serta dalam Rakornis Operasi Ketupat 2025 

Foto, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana bersama Korlantas POLRI, Kementerian Perhubungan, dan PT ASDP Indonesia Ferry. Sepindonesia.com…

Read More...

Bupati Karo Ikuti Webinar Rilis dan Sosialisasi IDSD Tahun 2024

Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SP.OG, M.Kes, didampingi Kepala Bappedalitbang Kabupaten Karo Ir Nasib Sianturi,…

Read More...

Iskandar Hasibuan Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Nibung Hangus

Foto, Ketua dan anggota  Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Nibung Sepindonesia.com | BATU BARA – Iskandar Hasibuan ST…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan Zakat ke Masyarakat Kecamatan Bilah Barat

Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Labuhanbatu, menyerahkan bantuan zakat untuk masyarakat kurang mampu…

Read More...

PT Jasa Raharja Bekerjasama  Dengan Universitas Gadjah Mada

Foto Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono bersama Rektor UGM, Prof. Ova Emilia. Sepindonesia.com | JOGJAKARTA – Pada…

Read More...