Air Sumur Keruh Berbau, Masyarakat Dusun Pulau Bargot Mengalami Gatal – Gatal
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Akibat dari ulah Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Daya Labuhan Indah 1 Bangun Hutajulu masyarakat menjadi…
Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.
Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga :
Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi
Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.
Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.
Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden
Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian
Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.
Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.
“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.
Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.
Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.
“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Akibat dari ulah Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Daya Labuhan Indah 1 Bangun Hutajulu masyarakat menjadi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dewan Pembina DMI dan Fodium Kabupaten Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT melaksanakan program Gerakan Shalat…
Sepindonesia.com | PEKANBARU – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda bersama Tim Resnarkoba Polres Bengkalis behasil mengungkap jumlah besar narkoba di TKP Desa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu salurkan Bantuan Sosial dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH berupa bahan pokok…
Sepindonesia.com | BATAM – Sebanyak 1.000 Prajurit TNI – Polri di wilayah Provinsi Kepri menjalani Vaksin Covid – 19 pada,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang digagas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), rencananya…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung telah mengamankan R. Achmad Suryadinata (52) warga Kalibata RT 003/001, Bantarjati, Kota…