Hasnan Memohon Kepada Pemkab Labuhanbatu Untuk Penyelesaian Tanahnya Yang Ditimbun Sampah
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hasnan (80) Warga Rantauprapat memohon bantuan untuk penyelesaian tanah kebun miliknya yang tertimbun sampah di Tempat…
Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.
Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga :
Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi
Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.
Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.
Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden
Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian
Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.
Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.
“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.
Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.
Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.
“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hasnan (80) Warga Rantauprapat memohon bantuan untuk penyelesaian tanah kebun miliknya yang tertimbun sampah di Tempat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung…
Sepindonesia.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengadakan silaturahmi dan diskusi bersama para mantan atlet berprestasi. Antara…
Sepindonesia.com | TAPUT – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menerima usulan pembangunan dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU UTARA – Aksi pelanggaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman berpuluhan tahun lamanya beroperasi…
Sepndonesia.com | RIAU – Sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yakni mewujudkan sumber daya manusia yang unggul Indonesia…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 via Vidcon, Jajaran…