IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

IMG_20220126_091331

Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.

Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :

Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi 

Sadis, Amron Tewas Bersimbah Darah

Bertahun – Tahun Mafia CPO Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.

Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.

Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden

Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian

Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.

Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.

“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.

Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)

pt sep gambar

Hasnan Memohon Kepada Pemkab Labuhanbatu Untuk Penyelesaian Tanahnya Yang  Ditimbun Sampah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hasnan (80) Warga Rantauprapat memohon bantuan untuk penyelesaian tanah kebun miliknya yang tertimbun sampah di Tempat…

Read More...

Mobil Kontraktor PTPN III Kanau Sisakan TBS Keluar  Dari Pabrik Aek Nabara Selatan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Mobil Kontraktor perusahaan Angkutan Milik Asiong  yang mengakut Tandan Buah Segar (TBS ) PTPN III Kebun…

Read More...

Man Batak Mengaku 3 Orang Yang Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Adalah Anggotanya

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung…

Read More...

Edy Rahmayadi Diskusi dengan Mantan Atlet Berprestasi Tentang PON 2024

Sepindonesia.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengadakan silaturahmi dan diskusi bersama para mantan atlet berprestasi. Antara…

Read More...

Diduga Anggota Polsek Kalideres Tembak Mati 1 Anggota TNI Dan 2 Petugas Cafe RM

Sepindonesia.com | JAKARTA BARAT – Diduga telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Kalideres terhadap 1 Orang Anggota TNI…

Read More...

Wagubsu Musa Rajekshah Terima Usulan Pembangunan Tapanuli Utara

Sepindonesia.com | TAPUT – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menerima usulan pembangunan dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)…

Read More...

Perusahaan Taniman Terus Beroperasi di Tg. Leidong, Balai Gakkum Wilayah Sumatera diduga “Tutup Mata”.

Sepindonesia.com | LABUHANBATU UTARA – Aksi pelanggaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan Perusahaan Penggilingan Padi Taniman berpuluhan tahun lamanya beroperasi…

Read More...

Biro SDM Polda Riau Mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Sepndonesia.com | RIAU – Sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yakni mewujudkan sumber daya manusia yang unggul Indonesia…

Read More...

Tindak Lanjut Rakornas, Dandim 0209/LB Pimpin Rapat Internal Karhutla

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 via Vidcon, Jajaran…

Read More...