Dekranasda Sumut Salurkan Bantuan untuk Perajin Terdampak Covid 19 di 10 Kabupaten dan Kota
Sepindonesia.com | MEDAN – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis menyalurkan bantuan untuk para perajin…
Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.
Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga :
Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi
Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.
Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.
Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden
Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian
Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.
Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.
“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.
Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.
Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.
“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)
Sepindonesia.com | MEDAN – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis menyalurkan bantuan untuk para perajin…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima vaksin Covid-19 sebanyak 23.772 vial atau 237.720 dosis….
Sepindonesia.com | MEDAN – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina mengikuti Kick Off Meeting Tahunan Pokja Perumahan,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Forum Silaturahmi Ummi Muslimah Indonesia (FAHMI UMMI) diharapkan tidak hanya mampu mempererat silaturahmi, namun ke depan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pembukaan jalur alternatif Medan-Berastagi kembali mendapat dorongan dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Saat ini,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Sepanjang 447 km dari sekitar 3.000 km jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Klub Poslab Labuhanbatu yang diketuai oleh Asrol Aziz Lubis SE MAP, telah memulai persiapan untuk mengarungi…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Seorang warga Desa Ngal berinisial M yang telah melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengguna Alokasi Dana Desa…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar,SH,MH memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Cabang Kejaksaan…