IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

IMG_20220126_091331

Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.

Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :

Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi 

Sadis, Amron Tewas Bersimbah Darah

Bertahun – Tahun Mafia CPO Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.

Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.

Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden

Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian

Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.

Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.

“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.

Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)

pt sep gambar

Forkopimda Labuhanbatu Melaksanakan Vaksinasi Covid 19 Tahap 2, Tidak Ada Efek Samping

Sepindonesai.com | LABUHANBATU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Kembali menerima suntikan Vaksin Covid 19 fase…

Read More...

Ini Penjelasan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Atas Beredar Informasi Adanya Tangkap Lepas

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Beredar informasi yang diberitakan oleh salah satu media Online terbitan Medan bahwa bahwa ada dua warga…

Read More...

Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Napun Gate Di Sikka NTT

  Sepindonesia.com | NUSA TENGGARA TIMUR – Presiden Joko Widodo kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) meninjau sekaligus meresmikan…

Read More...

Ini Yang Dilakukan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Tehadap Team Yang Berprestasi

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu SH.MH memberikan penilaian baik terhadap 3 team Sat…

Read More...

Satres Narkoba Berkoordinasi Dengan JPU  Untuk Memperkuat Sinergitas

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Labuhanbatu bersilaturahmi…

Read More...

Wakil Gubernur Sumut Kunjungi Pondok Pesantren Tertua Di Sumut

Sepindonesia.com | MADINA – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengunjungi Pondok Pesantren Musthafawiyahdi Purba Baru Kabupaten Mandailing Natal…

Read More...

Setiap Datang Hujan, Masyarakat Dusun Pondok Sentosa Desa Emplasmen Harus Mengungsi

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setiap turin hujan, Masyarakat Dusun Pondok Sentosa Desa Emplasmen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara,…

Read More...

FEB Universitas Labuhanbatu Melaksanakan Workshop Dengan Narasumber Pimpinan Redaksi Sepindonesia.com

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan  Bisnis (FEB) Universitas Labuhanbatu (ULB) melaksanakan Workshop dengan tema ” Bijak Dalam…

Read More...

FEB Universitas Labuhanbatu Melaksanakan MoU Dengan PT.Media Sep Indonesia

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Labuhanbatu (ULB) melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Media Sepindonesia.com…

Read More...