IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

IMG_20220126_091331

Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.

Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :

Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi 

Sadis, Amron Tewas Bersimbah Darah

Bertahun – Tahun Mafia CPO Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.

Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.

Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden

Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian

Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.

Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.

“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.

Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)

pt sep gambar

Polsek Panai Tengah Gandeng TNI Dan Masyarakat Perhatikan Kebersihan Lingkungan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah melaksanakan Kerja Bhakti dan Gotong Royong Jum’at Bersih untuk menjaga dan memupuk…

Read More...

Masyarakat Susah Berkomunikasi Dengan Kepala Desa S3 Aek Nabara,  Jarang Masuk Kantor

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat menyampaiakan keluhan kepada wartawan atas susahnya kepala Desa S3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten…

Read More...

Kasat Narkoba Merencanakan Kampung Tangguh Narkoba

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH.MH yang di dampingi Kanit 1 Narkoba IPDA Sarwedi…

Read More...

Polsek Kualuh Hilir Melaksanakan Program Dan Komitmen Kapolri

Sepindonesia.com | LABURA – Personil Polsek Kualuh Hilir bersama  Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Pemerintahan Daerah  melaksanakan olahraga senam bersama…

Read More...

Pelayanan Di Desa S3 Aek Nabara Buruk, Kaur Desa Cuek Dengan Tamu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Pelayanan di Desa S3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dianggap burik. Halini…

Read More...

FEB ULB Melaksanakan Sosialisasi Program Kerja Fakultas Tahun 2020/2021 Tahap Ke II

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Labuhanbatu (ULB) kembali melaksanakan sosialisasi tahap II Kampus Merdeka yang…

Read More...

Ini Pemenang Penulisan Opini, Video Kreatif Dan Photography Mahkren 2021

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Labuhanbatu (ULB) melalui panitia Mahasiswa Kreatif (Mahkren) 2021 melaksanakan perlombaan…

Read More...

PN Bitung Beserta Tim Melakukan Eksekusi Bangunan Milik Ko Angki

Sepindonesia.com | BITUNG – Pengadilan Negri bitung melakukan eksekusi bangunan milik Franky Lindo atau sering disapa dengan Ko Angki (Tergugat)…

Read More...

Plh.Bupati Labusel Zulkilfli, SIP,MM Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Sepindonesia.com | LABUSEL – Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Zulkilfli, SIP,MM Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Upacara…

Read More...