IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

IMG_20220126_091331

Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.

Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :

Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi 

Sadis, Amron Tewas Bersimbah Darah

Bertahun – Tahun Mafia CPO Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.

Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.

Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden

Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian

Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.

Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.

“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.

Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)

pt sep gambar

Membumikan Investasi Melalui Edukasi Literasi Keuangan pada Pemuda Guna Menyiapkan Generasi Sejahtera

Ditulis oleh : Faiza Nurrahmah / 20016013 Mahasiswa Universitas Negeri Padang Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sejak kecil, kebanyakan dari kita…

Read More...

Prospek Investasi dalam Perwujudan Ekonomi Digital Terbesar di Asia

Ditulis oleh : Annisah Nur Affifah/1918303 Mahasiswa POLITEKNIK AKA BOGOR Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi merupakan kegiatan penanaman modal dan…

Read More...

INOVASI PEMBANGUNAN SANGSI SABUDKET (SANGGAR EDUKASI SENI DAN BUDAYA SONGKET) BERBASIS KEARIFAN LOKAL MASYRAKAT PESISIR PANTAI BATU BARA

Ditulis Oleh : Dita Dwi Nursyahfitri / 180153603018 Mahasiswa Universitas Negeri Malang Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Indonesia adalah bangsa yang…

Read More...

Tantangan peradaban Media Digital Di Tengah Covid 19 Terhadap Pendidikan

Ditulis oleh : ELVIANTI SYAPUTRI / 2010100021 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penggambaran media digital ini memaksakan masyarakat…

Read More...

Public Figure Promosi Saham: manfaat atau petaka

Ditulis oleh : FIQI ILHAM / 190516014 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Seorang public figure memiliki…

Read More...

COVID 19 BUKANLAH PENGHALANG MASYARAKAT DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN DI BIDANG EKONOMI

Ditulis oleh : Habiabatul Jannah Siregar (2010100018) Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Sepindonesia.com – LABUHANBATU – COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan…

Read More...

Edukasi Investasi Digital Kepada Generasi Millenial Dan Kontribusinya Bagi Indonesia

Ditulis oleh : HERU ANDANA / 205010100111157 Mahasiswa Universitas Brawijaya Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi sendiri secara garis besar yakni…

Read More...

Transformasi Media Pembelajaran Anak Tunarungu pada Masa Pandemi Covid-19

Ditulis oleh : Hidayah Fadli (170501038) Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Namun fasilitas tersebut hanya dirasakan oleh…

Read More...

Mitigasi Risiko P2P Lending: Melawan Teori High Risk, High Return

Ditulis oleh : Kesya Agnes Maria/3203019026 Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi adalah hubungan simbiotis…

Read More...