IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

IMG_20220126_091331

Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.

Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :

Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi 

Sadis, Amron Tewas Bersimbah Darah

Bertahun – Tahun Mafia CPO Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.

Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.

Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden

Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian

Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.

Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.

“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.

Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)

pt sep gambar

Penjual Sabu – Sabu Diamankan Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 1 orang Laki- laki dewasa…

Read More...

DPO Kasus Curat Berhasil Ditangkap Tekab Polsekta Kota Pinang

Sepindonesia.com | LABUSEL –  Tekab  unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU Gunawan  Sinurat ,SH,MH berhasil…

Read More...

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin Hadir Pada Peluncuran Buku Rahmad Shah

Sepindonesia.com | JAKARTA  – Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin hadir dalam peluncuran Buku Rahmad Shah, ‘ Perjuangan, Pengabdian,…

Read More...

Baru Merasakan Udara Segar, Dewi Kembali Dipenjara Dengan Kasus Yang Sama

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengedar Narkoba kambuhan yang juga seorang ibu rumah tangga inisial DSD alias Dewi (45) warga Jalan…

Read More...

Ketua DPD RI: Pemerintah Beri Perhatian Serius untuk Papua 

Sepindonesia.com | SORONG –  Perkembangan Papua dan Papua Barat mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Pembenahan dan bantuan pun kerap dikucurkan….

Read More...

Tekab Reskim Polsek Bilah Hulu Amankan “HJ” Warga TT.Pangkatan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  –Pada Operasi Antik Toba 2021 Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Bilah Hulu mengamankan 1 orang kasus…

Read More...

5 Orang Pelaku TP.Narkotika Diamankan Tekab Polsekta Kota Pinang, BB Sabu 48,58 gram

Sepindonesia.com | LABUSEL – Dalam rangka Oprasi Antik Toba 2021, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dalam rangka Operasi Antik…

Read More...

DPD RI dan Kiprah Nahdlatul Ulama 95 Tahun

Opini oleh Sultan B. Najamudin Wakil Ketua DPD RI Sepindonesia.com | JAKARTA – Atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPD…

Read More...

Satreskrim Polres Karimun Berhasil Meringkus Seorang Bandar Sie Jie

Sepindonesia.com | KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun mengamankan “HA” seorang diduga bandar judi Sie Jie. “HA” diamankan di kawasan Telaga…

Read More...