IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

IMG_20220126_091331

Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.

Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :

Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi 

Sadis, Amron Tewas Bersimbah Darah

Bertahun – Tahun Mafia CPO Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.

Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.

Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden

Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian

Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.

Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.

“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.

Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)

pt sep gambar

Masyarakat Dikejutkan Dengan Api Yang Tiba – Tiba Berkobar Di Citarum DPU Jakarta Pusat

Sepindonesia.com | JAKARTA – Terjadi kebakaran dahsyat di Citarum DPU Jakarta Pusat dekat stasiun Rel Kereta Api Jakarta Pusat, Jumat…

Read More...

Kapolda Sumut Resmikan Laboraturium PCR RS Bhayangkara Medan

Sepindonesia.com | SUMUT – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si meresmikan pelayanan Laboratorium PCR RS Bhayangkara TK II Medan,…

Read More...

Ini Rencana Kerja Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Apabila Memimpin Polri

Sepindonesia.com | JAKARTA – Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo setelah selesai mengikuti uji kelayakan  dan kepatutan di Komisi III DPR…

Read More...

20 Hari Kerja Satreskrim Polres Labuhanbatu Dan Polsek Jajaran Amankan 48 Tersangka

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH terhitung 1 Januari sampai 20 Januari 2021 berhasil…

Read More...

Selama 20 Hari Polres Labuhanbatu Dan Polsek Jajaran Berhasil Mengamankan 22 Orang Pengedar Sabu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran periode dari tanggal 01 Januari hingga 21 Januari 2021 Sebanyak 29…

Read More...

Lamsar Nababan Asisten Afd.5  PTPN III Kanas, Sosok Pemimpin Berkarisma

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Asisten Afdeling 5 Kebun Aek Nabara Selatan (Kanas)  DLAB 3 PTPN III Lamsar Nababan sangat memiliki…

Read More...

Dandim 0209/LB Sambut Baik Kedatangan Sihar Sitorus Center

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di teritorial Kodim 0209/LB, Dandim menerima kunjungan silaturahmi…

Read More...

Komsos Humanis Senantiasa Dilakukan Babinsa Kodim 0209/LB

Sepindonesia.com | LABUSEL – Bentuk kepedulian Babinsa Kodim 0209/LB terhadap kesulitan warganya senantiasa dilakukan, kali ini melalui Babinsa Koramil 11/KP…

Read More...

Dua Putra Terbaik Bumi Tapanuli Selatan, Tatap Muka di Kodim 0209/LB

Sepindonesia.com |LABUHANBATU – Kodim 0209/LB yang saat ini dipimpin Dandim Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr (Han) merupakan salah…

Read More...