IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

IMG_20220126_091331

Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.

Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :

Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi 

Sadis, Amron Tewas Bersimbah Darah

Bertahun – Tahun Mafia CPO Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.

Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.

Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden

Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian

Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.

Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.

“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.

Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)

pt sep gambar

Pelaku Pencurian Baru Pulang Dari Riau, Langsung Di Ciduk Unit Resum Polres Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim 1 dan 3 Opsnal Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU Sahat Lumbangaol,…

Read More...

Pemilihan Ketua RT Dan RW Perumahan GPK Berlangsung Lancar Layaknya Seperti Pemilu

Sepindonesia.com | KARIMUN – Pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) 01, 02 dan Rukun Warga (RW) 06 di Perumahan Griya Praja…

Read More...

Penyerahan BST Kepada 300 KK Warga Sidorukun Dengan Menerapkan Prokes

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Sekitar 300 Kepala Keluarga ( KK)  masyarakat Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu yang terdampak Pandemi…

Read More...

Masyakat Dusun Pardomuan Nauli Keluhkan Dana Bantuan Usaha Dari Pemerintah

Sepindonesia.com | SERDANG BEDAGAI – Masyarakat Dusun Pardomuan Nauli mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk penambahan modal usaha tambak udang mereka,…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan Beasiswa Dan Melepas Keberangkatan Mahasiswa Ke Universitas Al-Azhar Mesir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyerahkan Beasiswa S1 kepada Putra-Putri Labuhanbatu sekaligus melepas keberangkatan…

Read More...

Wisata Penatapan Daulu Tanah Karo Sejuk, Indah, Sangat Diminati Masyarakat

Sepindonesia.com | KARO – Tempat Wisata Penatapan yang ada di Desa Daulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara sangat diminati…

Read More...

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Mengamankan Martua Rezeki Sitorus

Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin oleh kanit reskrim IPDA Eko Sanjaya SH. MH  mengamankan seorang…

Read More...

KKSS Kota Batam Akan Tuntut Bea Cukai Tembilahan Terkait Meninggalnya Haji Permata

Sepindonesia.com | BATAM – Jenazah pengusaha di Kota Batam Haji Permata yang dibawa menggunakan kapal pancung tiba di pelabuhan Sengkuang…

Read More...

Pembeli Dan Pengedar Sabu Diciduk Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah kembali meringkus 3 orang pelaku Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika jenis…

Read More...