IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

IMG_20220126_091331

Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.

Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :

Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi 

Sadis, Amron Tewas Bersimbah Darah

Bertahun – Tahun Mafia CPO Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.

Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.

Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden

Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian

Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.

Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.

“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.

Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)

pt sep gambar

Akibat Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Tanpa Nama Tenggelam Diperairan Pulau Lalang

Sepindonesia.com | KARIMUN – Cuaca buruk dan gelombang tinggi yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)…

Read More...

PBB Tanjung Pinang Menyerahkan Bantuan Terhadap Korban Banjir

Sepindonesia.com | TANJUNG PINANG – Pengurus Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjung Pinang menyerahkan bantuan paket sembako berupa mie…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Acara Sidang Dan Pengambilan Sumpah PAW DPRD Labura

Sepindonesia.com | LABURA – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Terima Rewards Dari PT.PLN UP3 Rantauprapat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menerima menerima penghargaan ataupun Rewards dari PT.PLN UP3 Rantauprapat yang diserahkan…

Read More...

Ini Yang Dilakukan Danlanal Tanjung Balai – Asahan Untuk Menjaga Sinergitas TNI – POLRI

Sepindinesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH di dampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL Muhd.Taufik , SE.MH….

Read More...

Unit Resum Polres Labuhanbatu Amankan Jurtul Kim Hongkong Di Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim 2 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan satu orang pelaku tindak pidana peraktek…

Read More...

Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Amankan  Jurtul Togel Modus Baru

Sepindonesia.com | LABUSEL – Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Togel / Kim di Kampung…

Read More...

Tahun Baru PAC PBB Kecamatan Bilah Hulu Penuh Hikmad Dan Kompak

Sepindonesia.com | AEK NABARA – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Batak Bersatu Bilah Hulu Labuhanbatu mengadakan acara Tahun baru demi…

Read More...

Menunggu Proses Dan Keputusan Presiden Terkait Kapolri Baru

Sepindonesia.com JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia….

Read More...