IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

IMG_20220126_091331

Sepindonesia.om | MEDAN – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, kembali menuai pro kontra.

Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI WACTH), menanggapi Wacana menempatkan polri dibawah menteri itu sah-sah saja, akan tetapi jika mengubah kedudukan polri dari posisi sebelumnya sudah pasti mengubah undang-undangnya, ungkap Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti, saat ditemui di Kantor nya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :

Sat Lantas Bersama Dispenda Kota Batam Melaksanakan Operasi 

Sadis, Amron Tewas Bersimbah Darah

Bertahun – Tahun Mafia CPO Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

Menurut Ikhwaluddin Simatupang, untuk menempatkan Polri, di bawah kementerian perlu ada kajian mendalam untuk menggeser posisi polri agar berada, di bawah kementerian.

Wacana menempatkan polri di bawah kementerian berimplikasi pada revisi uu polri nomor 2 tahun 2002. Karena UU itu sudah mengatur kedudukan polri, di bawah presiden.

Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sofy juga menjelaskan, tidak mudah menggeser posisi Polri agar di bawah kementerian. Sebab, UU sudah jelas mengatur kedudukan Polri yang berada di bawah presiden

Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Wacth, T. Sofy Anwar, SH, juga menanggapi wacana menempatkan polri dibawah menteri itu tetap perlu kajian mendalam untuk merubah UU Kepolisian

Menurut Sofy, akan sangat membahayakan apabila polri, di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi, di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis, padahal kehadiran polri, di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.

Menurut Sofy, posisi Polri saat ini adalah produk dari keputusan politik yang saat ini terjadi, bukan keputusan kepolisian. Sehingga, dalam menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum Polri harus tetap independen dan tetap sesuai pada arah yang ada.

“Ini adalah keputusan politik yang sudah ditetapkan, posisi kepolisian itu seperti ini (tidak di bawah Kementerian), ” tegas Sofy.

Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Sofy menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sofy. (NN/Red)

pt sep gambar

Polri Sebut Pengkaderan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Sangat Rapi

Sepindonesia.com | JAKARTA – Pengkaderan teroris muda yang dilakukan oleh Jamaah Islamiyah (JI) sudah sangat teragenda rapi. Bahkan perekrutmen para…

Read More...

Polsek Kualuh Hulu Berbagi Dengan Masyarakat Kaum Dhuafa

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH yang didampingi Kanit Binmas, Kanit Intelkam dan Bhabinkamtibmas Bhakti Sosial…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Diminta Untuk Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tumpukan sampah kembali menutupi jalan di belakang Pasar Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten…

Read More...

Masyarakat Di Kecamatan Panai Tengah Dan Panai Hilir Kuatir Akses Jalan Terputus

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Akibat curah hujan akhir – akhir ini cukup tinggi sehingga mengakibatkan jalan menuju dua Kecamatan yakni…

Read More...

H.Andi Suhaimi Berkomitmen Untuk Membangun Wilayah Pesisir Pantai Labuhanbatu

Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Pada pelaksanaan program Jumat keliling (Jumling) Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT yang didampingi Faizal Amri Siregar,ST…

Read More...

136 Orang Petugas Kebersihan DLH Mendatangi Polres Labuhanbatu, Ini Yang Dilakukan Kapolres

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mengumpulkan 136 orang petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu di lapangan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan Bantuan Kepada Anak Penyandang Kurang Gizi

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Hj….

Read More...

DLH Labuhanbatu Menyampaikan Ucapan Selamat Kepada H.Andi Suhaimi ,ST.MT Dan Faizal Amri,ST

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu melalui bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun…

Read More...

Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Kasus Perniagaan Kulit dan Tulang Harimau

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus perniagaan kulit dan tulang belulang harimau Sumatera di wilayah Rantauprapat Kabupaten…

Read More...