Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH MH M Tr Opsla, memimpin upacara peringatan Hari Bela…
Sepindonesia.com | BATAM – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH., berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat (Residivis Pecah Kaca) dengan inisial RP (39 Tahun)., Senin (17/1/2022)
Berawal Pada hari Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib saat Korban inisial FP sampai di Marina City setelah sampai Korban memarkirkan mobil di tepi jalan dan Korban menuju kebun miliknya dan pada waktu 15.00 Wib korban pulang dan melihat mobil miliknya telah di rusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal dan barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 Buah Hardisk Eksternal dan 1 buah Earphone miliknya telah hilang.
Baca Juga :
Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 20.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
Menerima Laporan Korban Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pecah Kaca). Kemudian Pada hari Senin (17/01/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Kavling Kamboja, dan Sekira pukul 18.32 Wib Pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan Pelaku merupakan Residivis dan telah melakukan tindak pidana Pecah Kaca beberapa tempat yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 7 Tahun Penjara, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH MH M Tr Opsla, memimpin upacara peringatan Hari Bela…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi (Srikandi)…
Sepindonesia.com, Asahan | Berdasarkan Surat Keputusan PWRI Nomor 01/S/D25/KPTS-PWRI-KAB.ASAHAN/XII/2024 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Wredatama Republik Indonesia (PWRI) pada 25 Kecamatan…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan yang pada acara ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik M…
Sepindonesia.com, Asahan | Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengikuti pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Perencanaan Pembangunan Daerah…
Sepindonesia.com, Asahan | Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Oktoni Eriyanto , MM membuka secara resmi Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah…
Sepindonesia.com, Asahan | Sebanyak 25 Camat se-Kabupaten Asahan melakukan studi tiru ke Pemerintah Kota Cimahi dan Kecamatan Cimahi Tengah sebagai…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Muhili Lubis mengikuti rangkaian Resepsi Peringatan Hari Ulang Tahun…