Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Asahan Tahun 2024
Sepindonesia.com, Asahan | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Asahan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Asahan Tahun 2024 di Pendopo…
Sepindonesia.com | BATAM – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH., berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat (Residivis Pecah Kaca) dengan inisial RP (39 Tahun)., Senin (17/1/2022)
Berawal Pada hari Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib saat Korban inisial FP sampai di Marina City setelah sampai Korban memarkirkan mobil di tepi jalan dan Korban menuju kebun miliknya dan pada waktu 15.00 Wib korban pulang dan melihat mobil miliknya telah di rusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal dan barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 Buah Hardisk Eksternal dan 1 buah Earphone miliknya telah hilang.
Baca Juga :
Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 20.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
Menerima Laporan Korban Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pecah Kaca). Kemudian Pada hari Senin (17/01/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Kavling Kamboja, dan Sekira pukul 18.32 Wib Pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan Pelaku merupakan Residivis dan telah melakukan tindak pidana Pecah Kaca beberapa tempat yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 7 Tahun Penjara, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Sepindonesia.com, Asahan | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Asahan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Asahan Tahun 2024 di Pendopo…
Sepindonesia.com, Asahan | Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Melati Kabupaten Asahan, Rabu (18/12/2024)….
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Kabupaten Asahan H Surya BSc menerima audiensi Forum Komunikasi Lembaga Adat Kabupaten Asahan (FORKALA) di Ruangan…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan H. Surya, B.Sc memimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76 Tahun tingkat Kabupaten Asahan di Halaman…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan H. Surya, B.Sc bersama dengan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar., S.Sos, M.Si menyambut…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan yang di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan Ir Oktoni Eryanto MM menutup…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memimpin upacara peringatan Hari Juang ke-76 Infanteri Tahun 2024…
Sepindonesia.com | MEDAN – PT KAI Divre I Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah membangun…