BRILink Perbankan Modern, Lila Fashionemberi Kemudahan Bagi Nasabah Sampai Pelosok Desa
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Branch Office (BO) Tebing Tinggi terus menerus malakukan…
Sepindonesia.com | BATAM – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH., berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat (Residivis Pecah Kaca) dengan inisial RP (39 Tahun)., Senin (17/1/2022)
Berawal Pada hari Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib saat Korban inisial FP sampai di Marina City setelah sampai Korban memarkirkan mobil di tepi jalan dan Korban menuju kebun miliknya dan pada waktu 15.00 Wib korban pulang dan melihat mobil miliknya telah di rusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal dan barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 Buah Hardisk Eksternal dan 1 buah Earphone miliknya telah hilang.
Baca Juga :
Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 20.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
Menerima Laporan Korban Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pecah Kaca). Kemudian Pada hari Senin (17/01/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Kavling Kamboja, dan Sekira pukul 18.32 Wib Pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan Pelaku merupakan Residivis dan telah melakukan tindak pidana Pecah Kaca beberapa tempat yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 7 Tahun Penjara, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Branch Office (BO) Tebing Tinggi terus menerus malakukan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Masyarakat antusias dalam menyambut program Gerakan Mudik Gratis. Program tersebut merupakan gebrakan dari Penjabat (Pj) Gubernur…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo melaporkan berbagai keberhasilan sepanjang tahun 2024 dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggelar Press Release Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook Tahun 2025 di Gedung Serbaguna…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, mempertanyakan penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto…
Sepindonesia.com | MAKASSAR – Polres pelabuhan makassar dan tim basarnas berhasil mengevakuasi ke Enam Korban kecelakaan laut yang terjadi di…
Sepindonesia.com | BOGOR – Berawal dari ajakan saudara jalan ke kebunnya, tepatnya di Jonggol, Sukaharja menimbulkan rasa penasaran dan tertarik…
Sepindonesia.com | SIANTAR – Open House Natal 2025 di Rumah Dinas Komandan Korem atau Danrem 022/Pantai Timur Kolonel Inf.Tagor Rio…