BRI Branch Office Tebing Tinggi Gelar Panen Hadiah Simpedes Semester I Tahun 2024
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Tebing Tinggi menggelar Undian Panen Hadiah Simpedes…
Sepindonesia.com | BATAM – Sat Resnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Mengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) Jenis Sabu dan Daun Ganja yang di Laksanakan oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH, di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 1 Satresnarkoba Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI., serta Kanit 2 Hendar Giri Pratama, S.Tr.K. bertempat di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang Kota Batam Provinsi Kepri., Kamis (27/1/2022)
Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH, mengatakan Dalam awal Tahun 2022 di bulan januari ini Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil mengamankan 10 Pelaku di berbagai TKP, yakni Pada Tanggal (02/01/2022) Berhasil mengamankan Pelaku inisial VK di depan Pom Bensin Bank BCA Kec. Baru Ampar dengan barang bukti sebanyak 128,7 Gram Narkotika. Kemudian Pada tanggal (04/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial TS di simpang lampu merah kepri mall dengan Barang Bukti sebanyak 2,5 Gram Narkotika.
Baca Juga :
Diduga Abaikan Hak Karyawan, JMI Sumut Dukung LBH-PPI Somasi STIPAP
LaBappeda Kota Medan Menggelar Konsultasi Publik
Sekda Berharap Bank Indonesia Turut Bantu Dalam Memulihkan Ekonomi
Pada tanggal (06/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial SMP – kios B1 dengan Barang bukti sebanyak 0.47 Gram Narkotika, pada tanggal (06/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial HHM di pasar baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 Gram Narkotika. Kemudian Pada tanggal (09/01/2022) Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di Kampung Aceh Kota Batam dengan barang bukti sebanyak 42 Gram narkotika.
Kemudian di lakukan kembali penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti sebanyak 16,38 Gram Narkotika, pada tanggal (24/01/2022) kembali berhasil mengamankan pelaku inisal JT di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 Gram Narkotika. Kemudian keseluruhan Pelaku dan Barang Bukti langsung di bawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis Serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Dan Tembakau yang dicampur dengan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 Gram. Ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH.
Menanggapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polreta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan terhitung dari tanggal 1 januari 2022 hingga 27 Januari 2022 Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 7 Perkara dengan 10 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna, ini sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Masyarakat dari penggunaan Narkotika. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.
Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Untuk penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja di jerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Terkait dengan pasal 111 (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan paling banyak 3 Milyar Rupiah.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Tebing Tinggi menggelar Undian Panen Hadiah Simpedes…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan membesuk delapan korban keributan oknum TNI AD dengan warga masyarakat…
Inspektur Upacara Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., membacakan Sambutan Menteri Sosial Republik Indonesia Di Alun-alun T. Amir Hamzah,…
Sepindonesia.com | MEDAN – 716 orang peserta dari 35 formasi mengikuti ujian CPNS Kabupaten Labuhanbatu yang diselenggarakan di gedung BKN…
Sepindonesia.com, Asahan | Dengan Keberhasilan Satnarkoba Polres Asahan mengamankan empat warga Air Joman Kabupaten Asahan yang nekat membawa 18 kilogram…
Sepindonesia.com | PANCUR BATU – Untuk menumbuhkan kesadaran para warga binaan pemasyarakatan, KONI bersama Lapas Kelas IIA Pancur Batu lakukan…
Sepindonesia.com, Asahan | Memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar upacara dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan di Jalan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Kabupaten Labuhanbatu dihadiri ribuan masyarakat suku…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan menyampaikan langsung rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga…