Bupati Labuhanbatu Serahkan BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…
Sepindonesia.com | BITUNG – Pasir yang berasal dari Galian C yang dimuat di kapal tongkang, dari pelabuhan bitung lebih marak dibawa keluarkan dari wilayah kota bitung, sampai saat ini tidak ada upaya tindakan hukum dalam hal itu malah pasir tersebut hanya dibiarkan begitu saja keluar daerah sulawesi utara melalui Kapal Tongkang, Sabtu, (29/01/2022).
Sementara kegiatan pengelolah pasir diduga tidak mengantongi ijin yang lengkap untuk mengelola, namun hal ini bisa beroperasi hingga mengirimnya keluar kota Bitung, Pasalnya Pasir yang berasal dari galian C, diangkut dengan mobil dam truck dan dibawah ke pelabuhan bitung, dan dimuat kedalam kapal tongkang untuk dikirim keluar kota Bitung.
Baca Juga :
Seorang Lelaki Bejat Diduga Cabuli 2 Anak Balita Di Desa Tanjung Harapan
Sebagai penanggung jawab utama, sebelum melaksanakan kegiatan pemuatan diatas kapal yaitu, dari pihak agen kapal harus mengetahui terlebih dahulu, persyaratan dokumen dan juga manives cargo. terkait kegiatan dan ijin yang sah suatu barang tersebut, dari pihak agen kapal diduga selama kegiatan pemuatan pasir dari galian C, hanya mengantongi bukti rekomendasi saja bukan ijin sah suatu barang yang dimuat di atas Kapal ijin barang tersebut harus disertai dengan bukti retribusi pembayaran pajak ke negara sebagai bukti sah.
“Sedangkan muatan dan ijin berlayar harus sevti dengan perlengkapan dokumen-dokumen dan ijin muatan yang sah, Seperti asal-usul bendah atau angkutan yang mana sudah memiliki ijin yang sah dan berlaku, adapun pengiriman Pasir yang berasal dari Galian C tidak memenuhi ketentuan peraturan perijinan yang berlaku, sebut Buang Ngatung.
Dari pengelolah tambang pasir tidak mengantongi izin usaha (IUP) yang akurat untuk mengelolahnya, Namun anehnya Pasir yang berasal dari Galian C itu bisa dikirim tanpa dokumen-dokumen yang sah, Pasalnya juga pasir yang berasal dari galian C, bisa dimuat kedalam kapal tongkang di pelabuhan Samudra kota Bitung.
Diduga keras dibalik operasional dan pengiriman tersebut ada oknum yang terkait hinga hal itu dibiarkan begitu saja, Sedangkan pasir diwilayah kota Bitung sudah mulai menipis ulah dari pengelolah Galian C, Tetapi hal itu tidak ada upaya hukum, Sementara kota Bitung rawan banjir,
Untuk itu diminta aparat penegak hukum dapat menindak tegas terhadap pengusaha pengelolah pasir yang akan dibawah dan dijual keluar daerah.
Sementara kegiatan tersebut didalam kekuasaan Syahbandar sebagai otoritas dipelabuhan (KSOP) kota Bitung. Masih banyak kejanggalannya,Terkait Editor Dokumen asal usul benda atau barang, Sedangkan Operasi atau kegiatan, untuk pengiriman pasir berasal dari Galian C, Dan hal itu bukan hanya 1 atau 2 kali tetapi sudah beberapa kali dikirim keluar daerah Kota Bitung, sampai saat ini tidak ada upaya dari penegak hukum untuk melakukan ketegasan.
KSOP Bitung diduga sudah melanggar SOP Standart Operasional prosedural.sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, bahwa setiap barang yang dimuat di atas kapal, disertai atau harus memiliki ijin yang sah.Yang menjadi kewenangan dan hak dari KSOP, terkait dokumen tersebut sebelum kapal berlayar.
Karna selama ini kegiatan pemuatan pasir yang berasal dari galian c, yang dimuat mengunakan kapal tongkang dari pelabuhan Bitung yang selama ini beroperasi, harusnya dari pihak KSOP Bitung, mengetahui dan memeriksa bukti kelengkapan dokumen sebelum kapal berangkat diantaranya: dokumen kapal, dan Ijin Muatan barang yang sah yang dimuat dikapal tersebut,.jelasnya.
Dari KSOP sebagai penentu terkait muatan diatas kapal sebelum kapal berlayar memeriksa seluruh dokumen terkait ijin barang yang sah, bukan hanya rekomendasi atau bukan hanya manives Cargo saja. harus disertai ijin barang yang sah. karna bukti dokumen pendukung adalah ijin barang, salah satu persyaratan mengeluarkan SIB Surat ijin berlayar.
Kegiatan pertambangan diatur dalam undang-undang No 4 tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.
Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi dan tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik, Maka ketentuan pidana pelanggaran dalam UU No 4 Tahun 2009 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dapat dipidana dengan ancaman pidana 10 tahun, tegasnya.(DM/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…