Sepindonesia.com | KUNDUR KARIMUN – Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melarikan diri di Kota Batam Provinsi Kepri , Selasa (8/3/2022).
Berawal dari Laporan Polisi LP-B / 05 / III / 2022/ KEPRI / RES KARIMUN – SEK KUNDUR, Tanggal 06 Maret 2022, pukul 02.00 Wib, Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 Sekira 02.00 Wib di Jl. GG. Ahmad Yani RT.002/RW.009 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Baca Juga :
Kadis Pendidikan Labuhanbatu Apresiasi Kegiatan Baksos YJPS
Ruli Iskandar Layak Memimpin Ikatan Notaris Indonesia
AIPDA Campion Tertangkap Kamera Bonceng Emak – Emak
Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 Sekira pukul 02.00 Wib, sewaktu korban inisial S sedang tidur dikamarnya kemudian tiba-tiba datang pelaku inisial I S membuka pintu kamarnya dan diketahui oleh korban, pada saat itu pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau dibeberapa bagian tubuh korban, pelaku juga mengambil uang di dompet sebanyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu) di atas meja dan handphone diatas tempat tidur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh selanjutnya korban di bawa ke RSUD Tg. Batu Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. A. Yani Kel. Tanjung Batu Kota Kundur Kabupaten Karimun yang berada di Kota Batam menemui pacarnya. Pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan.
Didapat informasi tentang keberadaan pelaku berada di Tanjung Uma yang menumpang di rumah rekannya. Sekira pukul 15.00 Wib. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian tersangka dan didapati benar bahwa pelaku berada di lokasi tersebut dan selanjutnya di bawa ke Polresta Barelang untuk diamankan serta pengusutan lebih lanjut.
“Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat pelafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 kali”. Ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.IK, SH.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kita akan terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”, Ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.IK, SH.
(Ben Hasibuan/Red)