IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polresta Barelang  Amankan  31,552 Kg Sabu 

IMG_20220419_144343

Sepindonesia com | BATAM – Sat Resnarkoba Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Shabu Jaringan Internasional Malaysia- Indonesia dengan total BB Shabu Seberat 31,552 KG yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.IK, MH di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, S.IK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, dan Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Pandu Renata Surya, S.T.K. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang., Selasa (19/4/2022) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.IK, MH mengatakan ini merupakan pengungkapan kedua selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang dengan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 31,552 Kg. Sebelumnya tanggal 14 februari 2022, kurang dari 2 bulan sekarang tanggal 19 April 2022 Satresnarkoba yang bergabung dengan Dir Polair Polda Kepri dalam Satgas Merah Putih., Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.IK, MH.

Kejadian terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 09 April 2022, sekira pukul 22.00 Wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Telan Kec. Belakang Padang – Kota Batam dengan 1 Tersangka berinisial EH (40 Tahun). dengan total keseluruhan berjumlah 30 Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 31,552 KG.

Baca Juga :

Pelayanan Kantor Dinas Sosial Labuhanbatu Buruk, Masyarakat Kecewa

Polres Labuhanbatu Sampaikan Upaya Dalam Pemberantasan Narkoba

Dua Pelaku Dan 1.062,78 Gram Sabu Di Ringkus Polres Labuhanbatu

Berawal saat Tim Merah Putih mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyeludupan Narkotika dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Tim langsung bergerak menuju Perairan Laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam untuk melakukan pengintaian dan Observasi, Tim melihat Kapal Speed Boat yang mencurigakan, Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Tim mendekati kapal tersebut dan didapati 1 orang laki – laki berada didalam kapal tersebut dan langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Speed Boat yang dibawa oleh pelaku dan di temukan Narkotika Jenis sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan body speed Boat kemudian Tim membuka kursi menggunakan gerinda didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang.

Pelaku di janjikan oleh MR. X (DPO) dengan upah Rp. 10.000.000, sebagai DP awal pelaku diberikan uang sebesar Rp. 3.000.000., Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.IK, MH.

Barang Bukti yang berhasil di amankan dan disita berupa 30 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang dengan berat keseluruhan 31,552 Kg, 1 unit Speed Boat Fiber dengan mesin tempel merk yamaha 30 PK, Uang sejumlah Rp. 2.900.000, 1 unit handphone merk Redmi beserta kartu Telkomsel dan 1 buah tas sandang warna hitam merk Rose Bags.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.IK, MH mengatakan Modus Pelaku menyembunyikan Narkotika jenis shabu di tempat duduk yang menyatu pada body speed Boat, Apabila Narkotika jenis shabu ini berhasil di edarkan dapat di Asumsikan 1 gram dipakai oleh 10 orang, sehingga Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa Manusia, dan dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 47 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram., Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.IK, MH.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun”., Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.IK, MH.
(Ben Hasibuan/Red)

pt sep gambar

Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Monitoring  Penyerahan  BLT-DD Tahap Dua Se-Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat

Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…

Read More...

Unit Tekap Polsek Kualuh Hilir Tangkap Jurtul Togel, Bandarnya kabur

Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…

Read More...

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...