PT. Indo Sepadan Jaya Bohongi Masyarakat, Akan Lakukan Gugatan
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – PT. Indo Sepadan Jaya ( ISJ ) Berdiri tahun 1996 Yang berlokasi di Dusun Aek Nauli,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya kasus wanita oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan Sumatera Utara ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan tersangka juga diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Sosial Jurnalis dan para profesi yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI), Sabtu (14/5/2022) siang.
Menurut Sekretaris JMI, T Sofy Anwar SH, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan adanya oknum kepling wanita ditangkap karena terlibat peredaran kasus sabu mengatakan bahwa Walikota Medan Bobby Nasution perlu melakukan kaji ulang terhadap seluruh kepala lingkungan (Kepling) dengan melakukan tes urine ataupun tes kewiraan sehingga kedepannya tidak ada lagi kepala lingkungan di Kota Medan yang nyabu maupun jual sabu.
“Setahu saya gaji Kepling Rp. 3.000.000 perbulan, namun anehnya kenapa bisa Kepling jadi penjual sabu barang haram, apakah oknum kepling tersebut hidupnya glamor”, tanya sofy menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga :
Polsek Bengkong Ungkap Pelaku Curat
Alasan tersangka menjual sabu karena membantu orang tua yang sedang sakit bukanlah menjadi alasan dirinya bisa bebas dari jeratan hukum dan dapat membantu dalam mengatasi persoalan ekonominya. Melainkan tindakan tersangka dapat merusak mental para generasi penerus bangsa, ucap Sofy.
Apalagi tersangka diduga telah mengedarkan 25 Gram Sabu setiap bulan yang dilakukan dalam kurun waktu 6 Bulan terakhir.
Sofy yang juga selaku Pengurus di Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch) juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polrestabes Medan, dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dan menyambut baik sanksi yang diberikan berupa pemecatan terhadap oknum kepling tersebut yang diberikan pemko medan terhadap bawahannya untuk memberi efek jera bagi kepling-kepling lainnya agar tidak melakukan hal serupa, karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya
(Nuh Nasution/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – PT. Indo Sepadan Jaya ( ISJ ) Berdiri tahun 1996 Yang berlokasi di Dusun Aek Nauli,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Camat Bilah Hulu Muhammad Kamisdan Ritonga,SAP.MM menyampaikan apresiasi terhadap keluarga Eko Pranata,SH MKn yang telah menghibahkan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Jelang pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Erni Ariyanti bersama ayahanda…
Sepindonesia.com | KARO – Mushola yang berada di lokasi wisata Laukawar Desa Kuta Gugung Kecamatan Namantran Kabupaten Tanah Karo terbakar….
Ditulis oleh Gabungan Jurnalis Kota Bitung pada Jumat 31 Januari 2025 Sepindonesia.com | BITUNG – Sangat disayangkan kota Bitung telah…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Hari Ulang Tahun (HUT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji ke-7 dihadiri Direktur RSUD Pakuhaji dr….
Sepindonesia.com | JAKARTA – Puluhan relawan langsung mengerubungi Pramono Anung saat gubernur terpilih Jakarta itu tiba di Jimbaran Resto, Ancol,…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Terkait penangkapan dan penanganan kasus penyimpangan BBM Subsidi dari salah satu SPBU 13.208.XXX. Jl. Medan – Banda…