Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tangkap tindak Pidana “Pencurian dengan Kekerasan” yang terjadi di Dusun tangkahan manggis desa kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. (04/06/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA S. Manurung menjelaskan Kronologi kejadian, Pada hari senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib korban Bersama dengan tiga saksi berada didalam rumah tiba-tiba para pelaku masuk dan mengancam saksi an.Yiliatun dan Susilawati menggunakan pisau meminta uang serta perhiasan namun tidak diberikan.
Baca Juga :
Kebakaran Kos-Kosan Mewah Di Caitlin Home Stay Memakan Korban
Untuk Menjadikan Kota Lama Kesawan Menjadi Destinasi Wisata, Bobby Nasution Minta Dukungan PBB
Mobil Tangki Pertamina Menimpa Rumah Warga
Pada saat itu pelaku an. Holmes Simbolon (43) melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty Setelah itu kelima pelaku mengikat ke empat korban dan mengumpulkannya dikamar belakang setelah para korban diikat para pelaku mulai mengambil barang-barang milik koban diantaranya adalah satu unit sepeda motor Supra X 125, empat buah Handphone, satu buah cincin dan tiga puluh bungkus rokok. Ujarnya
Pada Hari Rabu Tanggal 01 Juni 2022 Sekira Pukul 22.48 wib, Berdasarkan hasil penyelidikan Tim 1 Unit Resum Yang di Pimpin Oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhanbatu, IPDA S.MANURUNG bahwa ditemukan keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan An.HOLMES SIMBOLON sedang berada didalam rumahnya dalam keadaan tidur kemudian team langsung menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku tesebut Di Desa Sei Buluh kec. Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil interogasi singkat terhadap saudara HOLMES SIMBOLON mengakui perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan setelah itu Tim membawa sdr. Holmes Simbolon ke Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan.
Akibat perbuatannya tersangka di kenai Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana. diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(Red)