Tekab Bilah Hulu Amankan Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…
Sepindonesia.com | PASIR LIMAU KAPAS – Diduga ada praktek Pungutan Liar (Pungli) Desa Pasir Limau Kapas Menuju Ke Pantai Subang Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Kepala Desa.
Tonton Videonya :
https://youtu.be/EGG9tewd2yc
Hal ini terungkap saat awak media ini pada Minggu (5/6/2022) hendak menuju pantai Subang Desa Pasir Limau Kapas saat di jalan diberhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Pemerintahan Desa Pasir Limau Kapas untuk melakukan pengutipan biaya melintas.
Pengakuan dari sekelompok orang ini bahwa mereka adalah putra daerah dan disuruh oleh Kepala Desa sebesar Rp.15.000 setiap sepeda motor yang melintas.
Baca Juga :
Sat Lantas Polresta Barelang Gelar Patroli Cipkon
Lanal Dabo Singkep Gelar Patroli Keamanan Laut
Pelaku Pembacokan Di SPBU Hocklie Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu
Diketahui bahwa orang yang melakukan pengutipan Rp.15.000 tersebut bernama Ciluk dan Salman dan beberapa teman nya yang tidak mau menyebutkan namanya.
Saat di tanya pungutan Rp.15.000 tersebut sebagai uang apa ?
Ciluk menjawab sebagai uang keamanan karena melintas dari Desa mereka, kalau tidak mau membayar silahkan putar arah jangan masuk dari sini, sebut Preman kampung ini.
Ciluk dan Salman juga menyampaikan kalau keberatan silahkan temui kepala Desa Pasir Limau Kapas, jelasnya
Selanjutnya Awak media bergegas menemui Kepala Desa Pasir Limau Kapas Agus Salim dan tidak ada di tempat sehingga tidak berhasil di konfirmasi.
Awak media ini juga berusaha menemui Kepala Dusun Kastip juga tidak membuahkan hasil karena tidak berada di rumahnya.
Salah satu pengunjung saat berkomunikasi dengan awak media ini menyebutkan bahwa ” ini pandea – padean orang ini saja ini, kalau memang pengutipan ini resmi sebagai retribusi, seharusnya mereka pasang pelang pemberitahuan adanya pengutipan retribusi, kalau pengutipan dari pemerintahan desa Pasir Limau Kapas, seharusnya ada Peraturan Desa nya” jelasnya.
Kami berharap pihak Kepolisian Setempat Polsek Panipahan dapat segera menertibkan pelaku pungli yang sangat meresahkan masyarakat ini.(ES/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…
Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) antara PLN Rantauprapat dengan Bappenda Labuhanbatu yang terdapat…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Rombongan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) yang di ketuai oleh Abdul Rahman Rambe diserang di…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…