Kepala BNN : Presiden RI Prabowo Subianto Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Badan Narkotika (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan Prabowo Subianto merupakan presiden pertama yang menempatkan…
Sepindonesia.com | PASIR LIMAU KAPAS – Diduga ada praktek Pungutan Liar (Pungli) Desa Pasir Limau Kapas Menuju Ke Pantai Subang Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Kepala Desa.
Tonton Videonya :
https://youtu.be/EGG9tewd2yc
Hal ini terungkap saat awak media ini pada Minggu (5/6/2022) hendak menuju pantai Subang Desa Pasir Limau Kapas saat di jalan diberhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Pemerintahan Desa Pasir Limau Kapas untuk melakukan pengutipan biaya melintas.
Pengakuan dari sekelompok orang ini bahwa mereka adalah putra daerah dan disuruh oleh Kepala Desa sebesar Rp.15.000 setiap sepeda motor yang melintas.
Baca Juga :
Sat Lantas Polresta Barelang Gelar Patroli Cipkon
Lanal Dabo Singkep Gelar Patroli Keamanan Laut
Pelaku Pembacokan Di SPBU Hocklie Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu
Diketahui bahwa orang yang melakukan pengutipan Rp.15.000 tersebut bernama Ciluk dan Salman dan beberapa teman nya yang tidak mau menyebutkan namanya.
Saat di tanya pungutan Rp.15.000 tersebut sebagai uang apa ?
Ciluk menjawab sebagai uang keamanan karena melintas dari Desa mereka, kalau tidak mau membayar silahkan putar arah jangan masuk dari sini, sebut Preman kampung ini.
Ciluk dan Salman juga menyampaikan kalau keberatan silahkan temui kepala Desa Pasir Limau Kapas, jelasnya
Selanjutnya Awak media bergegas menemui Kepala Desa Pasir Limau Kapas Agus Salim dan tidak ada di tempat sehingga tidak berhasil di konfirmasi.
Awak media ini juga berusaha menemui Kepala Dusun Kastip juga tidak membuahkan hasil karena tidak berada di rumahnya.
Salah satu pengunjung saat berkomunikasi dengan awak media ini menyebutkan bahwa ” ini pandea – padean orang ini saja ini, kalau memang pengutipan ini resmi sebagai retribusi, seharusnya mereka pasang pelang pemberitahuan adanya pengutipan retribusi, kalau pengutipan dari pemerintahan desa Pasir Limau Kapas, seharusnya ada Peraturan Desa nya” jelasnya.
Kami berharap pihak Kepolisian Setempat Polsek Panipahan dapat segera menertibkan pelaku pungli yang sangat meresahkan masyarakat ini.(ES/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Badan Narkotika (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan Prabowo Subianto merupakan presiden pertama yang menempatkan…
Kantor Bupati Kab. Langkat Di Jl. Proklamasi Stabat Langkat (Foto : Dok. sepindonesia.com Langkat) Sepindonesia.com| LANGKAT – Sekretaris Daerah (Sekda)…
Sepindonesia.com| JAKARTA – DPP Partai Demokrat melaksanakan perayaan Natal Nasional 2024 dan Tahun Baru 2025. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo turut berpartisipasi dalam program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar yang dicanangkan secara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda menunjukkan dukungannya terhadap program strategis nasional berupa penanaman jagung serentak satu…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Pemprovsu) IIyas Sitorus,menerima audensi Ketua Dewan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan swasembada jagung tahun 2025, Polres Labuhanbatu melaksanakan launching penanaman…
Sepindonesia.com| KARO – Tersiar kabar, pelaku kasus eksploitasi seksual anak yang melibatkan oknum pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP berinisial CG…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Areal/ lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Karya Hevea…