Kunto Pelaku Begal di Desa N4 Ditangkap Warga, Polisi Langsung Amankan
Sepindonesia.com |LABUHANBATU – Personel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., menangkap…
Sepindonesia.com | PASIR LIMAU KAPAS – Diduga ada praktek Pungutan Liar (Pungli) Desa Pasir Limau Kapas Menuju Ke Pantai Subang Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Kepala Desa.
Tonton Videonya :
https://youtu.be/EGG9tewd2yc
Hal ini terungkap saat awak media ini pada Minggu (5/6/2022) hendak menuju pantai Subang Desa Pasir Limau Kapas saat di jalan diberhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Pemerintahan Desa Pasir Limau Kapas untuk melakukan pengutipan biaya melintas.
Pengakuan dari sekelompok orang ini bahwa mereka adalah putra daerah dan disuruh oleh Kepala Desa sebesar Rp.15.000 setiap sepeda motor yang melintas.
Baca Juga :
Sat Lantas Polresta Barelang Gelar Patroli Cipkon
Lanal Dabo Singkep Gelar Patroli Keamanan Laut
Pelaku Pembacokan Di SPBU Hocklie Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu
Diketahui bahwa orang yang melakukan pengutipan Rp.15.000 tersebut bernama Ciluk dan Salman dan beberapa teman nya yang tidak mau menyebutkan namanya.
Saat di tanya pungutan Rp.15.000 tersebut sebagai uang apa ?
Ciluk menjawab sebagai uang keamanan karena melintas dari Desa mereka, kalau tidak mau membayar silahkan putar arah jangan masuk dari sini, sebut Preman kampung ini.
Ciluk dan Salman juga menyampaikan kalau keberatan silahkan temui kepala Desa Pasir Limau Kapas, jelasnya
Selanjutnya Awak media bergegas menemui Kepala Desa Pasir Limau Kapas Agus Salim dan tidak ada di tempat sehingga tidak berhasil di konfirmasi.
Awak media ini juga berusaha menemui Kepala Dusun Kastip juga tidak membuahkan hasil karena tidak berada di rumahnya.
Salah satu pengunjung saat berkomunikasi dengan awak media ini menyebutkan bahwa ” ini pandea – padean orang ini saja ini, kalau memang pengutipan ini resmi sebagai retribusi, seharusnya mereka pasang pelang pemberitahuan adanya pengutipan retribusi, kalau pengutipan dari pemerintahan desa Pasir Limau Kapas, seharusnya ada Peraturan Desa nya” jelasnya.
Kami berharap pihak Kepolisian Setempat Polsek Panipahan dapat segera menertibkan pelaku pungli yang sangat meresahkan masyarakat ini.(ES/Red)
Sepindonesia.com |LABUHANBATU – Personel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., menangkap…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNR atau Syaiful Nazli Ritonga dalam kasus penganiayaan yang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/Bukit Barisan kembali mencatat sejarah penting dengan melaksanakan upacara kenaikan pangkat bagi lima personel terbaik…
Sepindonesia.com | KARO – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo….
Sepindonesia.com | MEDAN – Budi Halomoan Siregar (31) salah satu Calon Kepala Lingkungan (Kepling) merasa kecewa terhadap panitia pemilihan Kepling…
Sepindonesia.com | KARO – Akses jalan utama Berastagi –Medan tepatnya di Jalan Jamin Ginting Km 55-56, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia Wilayah Sumatera Utara & Aceh mendukung percepatan pembentukan Satgas Sapu…
Sepindonesia.com | KARO – Persiapan perayaan syukuran natal dan tahun baru tahun 2025 lingkungan St Paulus, Paroki Santo Petrus dan…