Polres Labuhanbatu Sukses Kawal Penetapan Pemimpin Labura
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Polres Labuhanbatu menggelar pengamanan ketat dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati…
Sepindonesia.com | PASIR LIMAU KAPAS – Diduga ada praktek Pungutan Liar (Pungli) Desa Pasir Limau Kapas Menuju Ke Pantai Subang Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Kepala Desa.
Tonton Videonya :
https://youtu.be/EGG9tewd2yc
Hal ini terungkap saat awak media ini pada Minggu (5/6/2022) hendak menuju pantai Subang Desa Pasir Limau Kapas saat di jalan diberhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Pemerintahan Desa Pasir Limau Kapas untuk melakukan pengutipan biaya melintas.
Pengakuan dari sekelompok orang ini bahwa mereka adalah putra daerah dan disuruh oleh Kepala Desa sebesar Rp.15.000 setiap sepeda motor yang melintas.
Baca Juga :
Sat Lantas Polresta Barelang Gelar Patroli Cipkon
Lanal Dabo Singkep Gelar Patroli Keamanan Laut
Pelaku Pembacokan Di SPBU Hocklie Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu
Diketahui bahwa orang yang melakukan pengutipan Rp.15.000 tersebut bernama Ciluk dan Salman dan beberapa teman nya yang tidak mau menyebutkan namanya.
Saat di tanya pungutan Rp.15.000 tersebut sebagai uang apa ?
Ciluk menjawab sebagai uang keamanan karena melintas dari Desa mereka, kalau tidak mau membayar silahkan putar arah jangan masuk dari sini, sebut Preman kampung ini.
Ciluk dan Salman juga menyampaikan kalau keberatan silahkan temui kepala Desa Pasir Limau Kapas, jelasnya
Selanjutnya Awak media bergegas menemui Kepala Desa Pasir Limau Kapas Agus Salim dan tidak ada di tempat sehingga tidak berhasil di konfirmasi.
Awak media ini juga berusaha menemui Kepala Dusun Kastip juga tidak membuahkan hasil karena tidak berada di rumahnya.
Salah satu pengunjung saat berkomunikasi dengan awak media ini menyebutkan bahwa ” ini pandea – padean orang ini saja ini, kalau memang pengutipan ini resmi sebagai retribusi, seharusnya mereka pasang pelang pemberitahuan adanya pengutipan retribusi, kalau pengutipan dari pemerintahan desa Pasir Limau Kapas, seharusnya ada Peraturan Desa nya” jelasnya.
Kami berharap pihak Kepolisian Setempat Polsek Panipahan dapat segera menertibkan pelaku pungli yang sangat meresahkan masyarakat ini.(ES/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Polres Labuhanbatu menggelar pengamanan ketat dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati…
Sepindonesia.com | TANGERANG –– Guru mengaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara press release pengungkapan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
Sepindonesia.com | BATU BARA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menetapkan Pasangan Baharuddin Siagian – Syafrizal sebagai Bupati dan…
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah resmi akan menghapus seluruh honorer sesuai amanat Undang – Undang 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur…
Ditulis oleh Manotal Manalu Kamis 9 Januari 2025 Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Keberadaan lokal dan kondisi sekolah tersebut semua tidak…
Sepindonesia.com | KARO – Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pemilihan Serentak Tahun…
Ditulis oleh Aturen Tarigan pada Kamis 19 Januari 2025 Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bertahun – tahun Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu belum…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Siapa yang tidak mengenal RJL 5? Dipunggawai oleh Fajar Aditya, RJL 5 kerap mengangkat kisah-kisah horor…