Sepindonesia.com | SUMSEL – Ketua DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Sumatera Selatan Feri Indra Leki sesuai dengan tugas pokoknya adalah pengawasan kinerja pemerintah,pengawasan dana APBN,APBD dan kebijakan publik Kamis (15/09/2022).
Hasil Investigasi di lapangan dan laporan masyarakat pada tahun 2020-2021-2022 Desa Umo Jati Kecamatan Lintang Kanan di duga berani terang – terangan memotong gaji perangkat desa dan gaji BPD tanpa ada keterangan dan berita acara yang jelas dengan mengunakan dana desa yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Umo Jati Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
Dari hasil investigasi dan informasi masyarakat pemotongan gaji tersebut di duga mencapai Rp.50.000 – Rp.100.000 per orangnya di setiap kali perangkat dan anggota BPD gajian
DPD LSM Bakornas Sumsel menyangkan hal ini oleh karena angaran dana desa kan ada masa sampai keringat masyarakat sendiri pun tetap di potong, memang oknum Kepala desa Umo Jati ni sok ,sombong di duga setiap permasalahannya ada yang memback up maka beliau merasa kebal hukum tapi ingat semua pesta akan berakhir, jelas Feri Indra Leki.
Dalam hal ini ketua DPD LSM bakornas Sumsel sangat kesal karena menganggap remeh surat klarifikasi dan surat Dugan yang pernah di layangkan ke beliau sampai sekarang belum ada jawaban ,dengan adanya hal pemotongan gaji perangkat dan BPD.
DPD LSM bakornas akan segera melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten maupun tingkat Propinsi, ungkapnya.
Ini baru pemotongan gaji belum lagi masalah bibit tanaman dan belum lagi dugaan penyelewengan dana covid 19 tahun 2020-2021. ungkapnya anggota DPD LSM Bakornas sumsel ini, tutup Feri.
Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi Kepala Desa Umo Jati belum berhasil dikonfirmasi dan surat yang dilayangkan oleh tim dan LSM Bakornas belum ada balasan.
(LSM Bakornas/Yefri Susanto/Red)