Pengedar Sabu Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika…
Sepindonesia.com | BATAM – Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menggelar konferensi Pers ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, S.Tr.K.,M.H, Bertempat di Mapolsek Batu Apar., Selasa (8/11/2022).
Pelaku yang diamankan berinisial RAD (17 ), VAW (16 ), TPS (21)), FEH (25) para pelaku melakukan pecurian di TKP yang berbeda beda.
Baca Juga :
Mantan Bendahara Sekdakab Labuhanbatu Ditahan Polisi
Diduga Penggunaan Dana BUMDes Gunung Selamat Tidak Trasparan
Kronologi kejadian berawal ada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib di rumah korban SJ, yang beralamat di Sei Tering Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, yang mana pada saat itu anak saksi mau mengantar adek nya sekolah ,dan melihat sepeda motor 1 unit yamaha Mio sudah tidak ada lagi di samping rumah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.
Menerima laporan korban Pada hari kamis tanggal 27 oktober 2022, sekira pukul 02.30 Wib, Anggota Opsnal Polsek Batu Ampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku VAW melakukan pencurian kendaraan bermotor kemudian di kembangkan yang mana yang memetik sepeda motor dengan menggunakan gunting adalah pelaku RAD kemudian anggota opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku saudara RAD ditangkap dirumahnya yang berada di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan setelah itu di lakukan pengembangan yang mana sepeda motor yang di curi saudara RAD dan saudara VAW berada di Polsek Sei Beduk Kota Batam, dan kemudian anggota opsnal datang ke Polsek Sei Beduk dan kemudian membawa sepeda motor yamaha mio tersebut ke Polsek Batu Ampar. Dari Pelaku RAD (17 ), VAW (16) berhasil di amankan 2 unit sepeda motor.
Kemudian untuk Pelaku TPS bersama – sama dengan Pelaku FEH di 2 lokasi yang berbeda yang mana lokasi pertama berada di Bengkong Indah II Kecamatan Bengkong dan Bengkong Telaga Indah Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.IK, mengatakan Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki. Dan menjual hasil curian melalui media sosial secara COD, dengan keuntungan 2 juta hingga 2,5 juta rupiah per unit.
Dari hasil pengembangan keempat Pelaku Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan 5 Unit Sepeda Motor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara., ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.IK.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang ibu rumah…
Pertemuan: Tampak Petinggi ASN Langkat Adakan Pertemuan Di Hotel M Jalan H Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang (Foto:…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy hadiri rapat paripurna pengambilan sumpah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto…
Sepindonesia.com | PEKANBARU – Pangdam I/BB Letjen TNI Mochammad Hasan melakukan kunjungan silaturahmi ke mako Polda Riau di kota Pekanbaru,…
Sepindonesia.com | PEKANBARU – Panglima I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan memberikan apresiasi luar biasa atas semangat juang, loyalitas dan dedikasi…