Tekab Bilah Hulu Amankan Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…
Sepindonesia.com | BATAM – Polda Kepri gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning., pada hari Kamis (10/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali,MM, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto,S.H.,M.H, Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi,S.H.,M.H, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Dir Resnarkoba Polda Kepri Ahmad David,S.I.K., Ketua Granat Kota Batam Syamsul Paloh dan BNN Provinsi Kepri.
Baca Juga :
Mantan Bendahara Sekdakab Labuhanbatu Ditahan Polisi
Pemangkasan CPO Ilegal Merugikan Petani Dan Pengusaha Angkutan
“Dalam amanat Gubernur Provinsi Kepri yang disampaikan oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali,MM, menjelaskan bahwa sangat mengapresiasi terhadap Kinerja Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun atas pengungakap kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini, saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau.”
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba, pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan Sebanyak 58.412,03 (Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Belas Koma Nol Tiga) Gram. Barang Bukti Narkotika Jaringan International Malaysia-Indonesia Ini Merupakan Hasil Ungkap Kasus Yang Dilakukan Oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polres Karimun dengan 2 (dua) Laporan Polisi dan 2 orang Tersangka Berinisial MY dan DD.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si juga mengatakan bahwa Penangkapan Tersangka ini dilakukan di 2 TKP di Pelabuhan Rakyat Batu Besar – Kota Batam dan Di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepri sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat kelaut, di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg Narkotika Jenis Sabu. Yang selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si., menjelaskan terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.
Dengan dimusnahkannya 55 kilogram Narkotika Jenis Sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Puluh) jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Mari Terus kita Bersinergi Dan Berkolaborasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Narkoba Ini.” tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…
Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) antara PLN Rantauprapat dengan Bappenda Labuhanbatu yang terdapat…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Rombongan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) yang di ketuai oleh Abdul Rahman Rambe diserang di…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…