Pelaku Pungli Dengan Menjual Bendera Diamankan Tekap Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki laki yang diketahui merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan, tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penyidik Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan DH (48) menjadi tersangka karena diduga telah membakar Nurhayani Dalimunthe (53) di Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara.
Penyidik Polres Labuhanbatu masih terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka karena ditemukan indikasi mengalami depresi.
Baca Juga :
Pemangkasan CPO Ilegal Merugikan Petani Dan Pengusaha Angkutan
Kapolres Labuhanbatu Ingatkan Personilnya Tidak Melakukan Pungli
“Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,SIK.MH kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).
Rusdi Marzuki menambahkan bahwa pelaku merupakan anak tiri korban yang berinisial DH (48), warga Desa Sampean, Sei Kanan, Labusel dan pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang sehari-hari bertugas sebagai bidan di salah satu Puskesmas di Labusel .
Penetapan status sebagai tersangka dilakukan pada, Senin (14/11/2022) kemarin, dan kita juga langsung melakukan penahanan setelah penyidik memeriksa 8 saksi dan menemukan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka, sebut Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan kita menyimpulkan motifnya tindak pidanan ini didorong oleh rasa kesal tersangka terhadap karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri.
“Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah,” jelas Rusdi.
Adapun kronologisnya, Rusdi menuturkan jika tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (11/11/2022) pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, dan menggedor (mengetuk-Red) pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka dengan mengatakan ‘Apa nya mau mu.’
Kemudian tersangka menjawab dengan mengatakan, ‘Gak Mak, saya mau bunuh diri.’ dijawab korban, ‘Ah jangan, janganlah.’
“Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, ‘Ya udah, kalau enggak mamak lah,’ yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya,” jelas Kasat.
Setelah tersulut api lanjut Kasat, korban sempat berteriak minta tolong. teriakannya ini didengar oleh anak korban yang lain, yang tinggal juga disekitar rumah korban.
Meski upaya untuk menolong korban sempat dilakukan, namun korban ternyata tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Kondisi itu kemudian membuat anak korban yang lainnya (adik tersangka) melaporkan peristiwa ini ke aparat terdekat.
“Jadi seorang personil kita mendapat laporan ini pada pukul 06.00 WIB, dan setelah dicek ditemukan korban sudah tewas,” kata Rusdi.
Meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Atas perbuatannya tersebut , tersangka dijerat dalam perkara tindak tindak pidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dlm pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun, tutup AKP Rusdi Marzuki.(Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki laki yang diketahui merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan, tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menyaksikan penyembelihan Hewan Kurban dari Pemkab Labuhanbatu di halaman kantor…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Ranperda menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu, hal ini di sampaikan delapan fraksi yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT Didampingi ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Hj.Rosmanidar Hasibuan menghadiri…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tiga laki laki dewasa berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Torgamba dalam tindak pidana pencurian sebagaimana…
Sepindonesia,com | LABUSEL – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) unit reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT Labuhanbatu meresmikan terbentuknya Persatuan sepak bola Rumah Sakit Umum Daerah…