Kapolda Sumut Tinjau Kesiapan Pos Nataru
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meninjau kesiapan Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil lagi menangkap pelaku berinisial DFS (37) yang diduga sebagai agen chip higgs domino setelah beberapa hari sebelumnya juga telah mengungkap kasus yang sama., Sabtu (1/4/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K., mengatakan DFS (37) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepri.
Baca Juga :
Kapolresta Barelang Bersama FKPD Kota Batam Ratakan 7 Bangunan
“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 Wib di Counter NKRI Cell Jl. Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri”., ungkap Gidion.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 (Dua) Unit Handphone, 2 (Dua) buah buku rekapan, 1 (Satu) buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp. 434.000.- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
Menurut keterangan pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya, kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino. Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah). Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) pelaku DFS mengambil keuntungan dari chip Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah), dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”., ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meninjau kesiapan Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru…
Sepindonesia.com | KARO – Terkait berita isi media online maupun di Medsos yang menyebut namanya sebagai pengusaha tambang Ilegal, itu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., bersama rombongan memberikan bantuan sosial kepada Bambang…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sepanjang tahun 2024 telah mengungkap 618 kasus tindak pidana narkotika, dan…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang diwakili oleh Wakil Menteri Koordinator (Wamenko Polhukam),…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personel Pos Yan 4 Bandar Durian, Polres Labuhanbatu, melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk, merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-129 tahun, Senin (16/12/2024)…
Sepindonesia.com | MEDAN – Tim gabungan dari Pomdam I/BB dan Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana…
Sepindonesia.com | MAKASAR – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan, Polres Pelabuhan Makassar menggelar konseling pengawasan penggunaan senjata api bagi…