Panglima Brigade Nusa Utara ICAL Mamuntu Tantang DPR RI Martin Daniel Tumbelaka
Sepindonesia.com | SULAWESI UTARA – Richaed Mamuntu sebagai Panglima Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) angkat bicara dan menantang…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil lagi menangkap pelaku berinisial DFS (37) yang diduga sebagai agen chip higgs domino setelah beberapa hari sebelumnya juga telah mengungkap kasus yang sama., Sabtu (1/4/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K., mengatakan DFS (37) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepri.
Baca Juga :
Kapolresta Barelang Bersama FKPD Kota Batam Ratakan 7 Bangunan
“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 Wib di Counter NKRI Cell Jl. Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri”., ungkap Gidion.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 (Dua) Unit Handphone, 2 (Dua) buah buku rekapan, 1 (Satu) buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp. 434.000.- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
Menurut keterangan pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya, kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino. Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah). Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) pelaku DFS mengambil keuntungan dari chip Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah), dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”., ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | SULAWESI UTARA – Richaed Mamuntu sebagai Panglima Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) angkat bicara dan menantang…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Ketua UMKM Naik Kelas Kota Depok Risdiana Wiryatni optimis bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa membawa…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Rull Riskha Risandhie, anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan harapan besar bagi kemajuan partainya…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/BB menggelar kegiatan sosial dengan memberikan bantuan makanan sehat dan bergizi kepada anak-anak dari Sepuluh…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof. Otto Hasibuan menuturkan wadah tunggal organisasi…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan bahwa partainya mengusung peningkatan kesejahteraan daerah pada…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta mengajak para petinggi partai untuk meninggalkan cara-cara kotor demi meraih…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/Bukit Barisan mengajak ratusan anak panti asuhan untuk melakukan rekreasi sekaligus berbelanja perlengkapan Natal di…