Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024, Polres Batu Bara Hadirkan Polisi Transparan Akuntabel Dan Profesional
Sepindonesia.com | BATU BARA – Polres Batu Bara melaporkan berbagai keberhasilan sepanjang tahun 2024, dalam acara gelar refleksi akhir tahun…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil lagi menangkap pelaku berinisial DFS (37) yang diduga sebagai agen chip higgs domino setelah beberapa hari sebelumnya juga telah mengungkap kasus yang sama., Sabtu (1/4/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K., mengatakan DFS (37) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepri.
Baca Juga :
Kapolresta Barelang Bersama FKPD Kota Batam Ratakan 7 Bangunan
“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 Wib di Counter NKRI Cell Jl. Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri”., ungkap Gidion.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 (Dua) Unit Handphone, 2 (Dua) buah buku rekapan, 1 (Satu) buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp. 434.000.- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
Menurut keterangan pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya, kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino. Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah). Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) pelaku DFS mengambil keuntungan dari chip Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah), dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”., ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Sidorukun Eko Saputra,SP mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Sidorukun dan tokoh masyarakat karena selama…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangkaian Operasi Lilin 2024, Polres Tanah Karo melalui jajarannya dengan cepat menindak lanjuti kejadian bencana…
Sepindonesia.com | SEMARANG – Ketua Umum Askaindo H. Sunarto, HS, SE, ST. menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya Brigjen Pol…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu bersama perangkat Desa Linggatiga melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Kodam I/BB kembali melaksanakan kegiatan sosial dengan memberikan bantuan berupa paket makanan sehat dan bergizi…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kinerja penanggulangan bencana di Kabupaten…