Pengacara Minta Jamwas Monitoring Perkara Dosen Bunuh Suami
Sepindonesia.com | MEDAN – Ojahan Sinurat, SH Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut melaksanakan penindakan bersama (Joint Investigation) dengan Kanwil Bea Cukai Sumut terhadap dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengangkut barang impor tanpa memiliki dokumen yang sah yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berupa pakaian bekas.
Penggeledahan dilakukan di Jalan Serimpi 6 Komplek Medan Permai Kelurahan Namo Gajah Medan Tuntungan, Sumatera Utara. Jumat (31/03/2023).
Baca Juga :
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penindakan bersama Poldasu dan Bea cukai.
Iya ada 200 lebih balpres yang diamankan dari hasil penindakan bersama Ditreskrimsus dan Kanwil Bea Cukai Sumut, terang Kombes Pol Hadi Wahyudi
Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang barang dilarang Ekspor dan barang dilarang Impor Jo Pasal 104, Pasal 106, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Penindakan oleh Polda Sumut dan Bea Cukai berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penampungan Balpres.
Pada hari Jum’at, sekira jam 14 : 00 Wib Subdit 1 mendatangi rumah yang diketahui milik TP yang tinggal di Tarutung, Tapanuli Utara dan rumah tersebut dikontrak oleh seseorang yang diduga sebagai pemilik pakaian bekas, ucap Kabid Humas.
Dari penggeledahan Tim mendapatkan 243 Balpres berisi pakaian bekas, selanjutnya barang berupa pakaian bekas (Balpres / Monza) tersebut dibawa ke tempat penimbunan pabean Kanwil Bea dan Cukai Sumut di Belawan guna proses lanjut oleh pihak Kanwil Bea Cukai Sumut.
(Jhonranes Tarigan)
Sepindonesia.com | MEDAN – Ojahan Sinurat, SH Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Ojahan Sinurat, SH Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Ojahan Sinurat, SH Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen,…
Sepindonesia.com| KARO – Misa Natal Gereja Katolik St Petrus dan Paulus (SPP) dibanjiri kurang lebih dua ribuan umat Katolik di…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memimpin…
Sepindonesia.com | KARO – Ribuan umat katolik melaksanakan Misa malam Natal di Gereja St Petrus dan Paulus berjalan khidmat, Jalan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – “Termasuk kursi cadangan dipersiapkan sebanyak 4.500 kursi,” kata Humas Gereja Katedral dan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ),…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melalui Sub Seksi Bimbingan Kegiatan sukses menggelar BIMGIAT Awards…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro, S.I.P dan Ketua Umum (Ketum) Poslab (Persatuan Olahraga Sepak…