Refleksi Akhir Tahun Polres Langkat, Transparansi dan Dedikasi Situasi Aman Dan Kondusif
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Didampingi Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Abdul…
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, pimpin konferensi pers kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan tersangka MP (51), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, terhadap korban Super Sembiring (40), yang juga warga Desa Susuk.
Dalam Konferensi Kapolres Tanah Karo didampingi Waka Kompol Aron Siahaan, S.H dan Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, yang dilaksanakan di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (03/04/2023) pukul 16.00 WIB.
AKBP Ronny menjelaskan, penganiayaan yang terjadi Minggu (02/04/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak Desa Susuk Kecamatan Tiganderket, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
“Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB”, ujar Kapolres.
Baca Juga :
Polres Karimun Tangkap Pelaku Perjudian Jenis Chip Aplikasi Higgs Domino
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan di balas korban, kalau ia mau ngapain kamu katanya terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban,” ucap Kapolres AKBP Ronny.
Dikatakan Kapolres Tanah Karo lagi, Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan – permasalahan hindari cara-cara kekerasan.
“Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban,” kata Kapolres mengakhiri konferensi pers.
(Bastaman Purba)
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Didampingi Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Abdul…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Kodam I/Bukit Barisan menyelenggarakan kegiatan sosial dalam bentuk program makan sehat bergizi (MSB) di empat…
Sepindonesia.com | MEDAN – Detasemen Intelijen Kodam I/BB kembali berhasil menggagalkan pengiriman 448 butir pil ekstasi di loket pool bus…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Branch Office (BO) Tebing Tinggi terus menerus malakukan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Masyarakat antusias dalam menyambut program Gerakan Mudik Gratis. Program tersebut merupakan gebrakan dari Penjabat (Pj) Gubernur…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo melaporkan berbagai keberhasilan sepanjang tahun 2024 dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggelar Press Release Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook Tahun 2025 di Gedung Serbaguna…