Anggota DPRD Dapil 5 Bersama Tokoh Masyarakat Timbun Jalan Aek Nabara
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu daerah pemilihan (Dapil) 5 bersama tokoh masyrakat meninbun jalan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu amankan diduga pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Kelurahan Lobusona berdasarkan informasi dari masyarakat pada Senin (3/4/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, merupakan Residivis Tahun 2016.
Pelaku yang diamankan inisial MTP Alias Ucok, (33) warga Jalan Lobu Sona Gg.Mesjid Kecamatan Rantau Selatan Kabuoaten Labuhanbatu.
Pengungkapan tidak pidanan Narkotika ini berkat adanya Informasi dari Masyarakat kalau pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 14.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Jln.Lobu Sona Kec.Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :
Bripka Arfan Saragih Memesan Racun Via Online, Melakukan Bunuh Diri
Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melihat ciri-ciri diduga pelaku penjual narkotika inisial MTP Alias Ucok tepat berada di pinggir Jalan Lobu Sona Gg.Mesjid Kecamatan Rantau Selatan, Tim Opsnal langsung melakukan Penggeledahan terhadap pelaku inisial MTP Alias Ucok di TKP dan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram, 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang kosong, dan 1 buah bungkus rokok CLUB X.
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku MTP Alias Ucok dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial AI (dalam pencarian) dan Tim berusaha melakukan pencarian namun pelaku MTP Alias Ucok tidak mengetahui alamat tinggal inisial AI (dalam pencarian).
Selanjutnya team membawa pelaku MTP Alias Ucok dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku inisial MTP Alias Ucok dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red)
Sepindonesia.com | LANGKAT – Merebaknya perjudian di Kabupaten Langkat, bikin resah Masyarakat. pasalnya, akhir-akhir ini praktek perjudian di Kabupaten Langkat…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun…
Sepindonesia.com | BATAM – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bidang Penegakan Hukum Triwulan IV…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, segenap karyawan PT. Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat menggelar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar Rabu, (11/12/2024). Jurtini Siregar lakukan Gugatan secara perdata…