Anggota DPRD Dapil 5 Bersama Tokoh Masyarakat Timbun Jalan Aek Nabara
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu daerah pemilihan (Dapil) 5 bersama tokoh masyrakat meninbun jalan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penangkapan pengedar narkoba jenis shabu-shabu kembali dilakukan oleh anggota unit Intel Kodim 0209/LB terhadap inisial KAL, (52) tahun jaringan Lapas Klas IIA Rantauprapat.
Tepatnya di perkebunan kelapa sawit warga Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (05/04/2023) siang.
Berawal dari laporan masyarakat Desa Tanjung Harapan, sehari sebelum penangkapan kepada Babinsa setempat, dan meneruskan laporan tersebut kepada Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos.
Merespon laporan masyarakat tersebut, unit Intel Kodim membentuk tim dan melakukan pengamatan dan penyelidikan dilapangan.
Baca Juga :
Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos mengatakan, benar kita melakukan penyelidikan di lapangan dan telah terjadi penangkapan dari tim personil Intel Dim setelah kita menerima laporan/ informasi dari masyarakat.
Dan sudah kita serahkan (limpahkan) pelaku terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu, beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, ucap Kapten Inf Guntur Wibowo.
Ditempat terpisah, Kades Tj. Harapan Sdr. Rustam Efendi Ritonga beserta Babinsa Desa Tj. Harapan Sertu Partogi Sihombing mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada bapak Dandim 0209/LB terkait penangkapan bandar narkoba tersebut. Semoga bisa menuntaskan pemakai dan pengedar narkoba di Desa Tanjung Harapan ini, terang Rustam Efendi.
Hasil interogasi dan wawancara singkat terhadap pelaku, dianya memesan narkoba jenis sabu-sabu kepada inisial KLK seorang napi Lapas Klas 2A Lobusona Rantau Prapat melalui handphone sebanyak 30 gram, dengan nilai uang Rp,18.000.000,_ (Delapan Belas Juta Rupiah) dengan perjanjian pembayaran setelah jual kemudian baru dibayarkan melalui transfer secara bertahap.
Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
4 bks plastik klip bening kecil berisi diduga sabu sabu, satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, satu buah kaca pirex, uang tunai Rp. 1.630.000 (Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) uang hasil penjualan Narkoba, dua buah mancis, satu buah gunting, satu buah senter kepala, serta satu buah Handphone merk Vivo.
(Jhonranes, Sumardo)
Sepindonesia.com | LANGKAT – Merebaknya perjudian di Kabupaten Langkat, bikin resah Masyarakat. pasalnya, akhir-akhir ini praktek perjudian di Kabupaten Langkat…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun…
Sepindonesia.com | BATAM – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bidang Penegakan Hukum Triwulan IV…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, segenap karyawan PT. Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat menggelar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar Rabu, (11/12/2024). Jurtini Siregar lakukan Gugatan secara perdata…