Karena Dendam Alek Menghabisi Nyawa Ucok 

IMG_20230428_234036

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hanya membutuhkan waktu 2 jam Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama personil Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus pelaku pembunuhan dari tempat persembunyiannya pada Senin (25/4/2023).

Pembunuhan ini terjadi di Dusun Terusan Desa Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utarayang mengakibatkan korban inisial JM alias Ucok meninggal dunia dengan luka bacokan yang sangat serius.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, SIK, SH MH MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK pada Jumat (28/4/2023) menyampaikan bahwa personil Satreskrim Polres Labuhanbatu yang bekerjasama dengan Personil Polsek Kualuh Hilir dalam waktu 2 jam berhasil menangkap    tersangka kasus pembunuhan yang terjadi didusun Darus salam Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi dan tersangka, motif tersangka menghabisi nyawa korban JM alias Ucok karena unsur dendam, dimana sepekan sebelum kejadian korban mendatangi rumah tersangka AT alias Alek, lalu memaki-maki dirinya dan Ibu kandung tersangka dengan ucapan kata-kata tidak senonoh, sehingga tersangka tidak terima dengan ucapan tersebut.

Baca Juga :

Bupati Karo Bersama Kapoldasu Tinjau Kebocoran Pipa Air Tirta Malem

Diduga Pipa Air Dirusak OTK, Kapoldasu Dan Dirut PDAM Tirtamalem Cek TKP

“Akibat dari ucapan korban sepekan sebelum kejadian itulah timbul niat tersangka untuk membunuh ketika melihat korban datang ke warung tuak milik saksi MS,” jelas AKP Rusdi Marzuki.

Lanjut Kasat Reskrim, kronologis peristiwa berdarah itu bermula pada hari Senin (24/4/2023) sekira 19.30.Wib, dimana korban datang ke warung tuak milik Martua Sinaga dan berketepatan tersangka juga di warung tuak tersebut, dan ketika melihat korban ada ditempat itu, tersangka teringat dengan tindakan korban memaki-maki tersangka dan ibu kandung tersangka.

“Teringat akan perbuatan korban sebelumnya, timbul niat tersangka merencanakan akan membunuh korban, kemudian sekira pukul 23.30.WIB tersangka pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan menyelipkan di pinggangnya, lantas menunggu korban didepan rumah kosong dekat rumah korban.” jelas Kasat.

Kemudian,  tidak berselang lama tersangka menunggu, korban datang dengan berjalan kaki, lalu tersangka memanggil korban, kerena tidak ada curiga terhadap tersangka, korban mau diajak duduk – duduk dirumah kosong tersebut oleh tersangka, dan sekira pukul 01.30 WIB korban tidur dilantai rumah itu,

“Melihat korban tiduran dilantai, tersangka mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu membacokannya berulang kali kebagian kepala dan leher korban. Melihat korban tidak bergerak lagi dengan penerangan HP miliknya dan menduga korban sudah meninggal, tersangka meninggalkan lokasi kejadian sambil membuang parangnya kedalam parit depan rumah kosong itu.” papar Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah ditahan, untuk motif yang lain penyidik masih melakukan pendalaman  dalam penyelidikan sementara ini diketahui dari pengakuan pelaku melakukan pembunuhan terhadap  korban, karena dendam atas perbuatan pelaku yang memaki tersangka dan ibu kandung tersangka” jelas AKP Rusdi Marjuki,SIK.

Atas perbuatannya, pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba, dikenakan Pasal 340 subsider 338 lebih subsider 353 ayat (3) dari KUHPidana.

Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun; dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun, tegas Kasat Reskrim.(Red)

pt sep gambar

Pengedar Sabu Di Desa Sei Siarti Diringkus Personil Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Tim Opsnal Polsek…

Read More...

Pengamanan Polres Tanah Karo Warnai Suksesnya Trail Run ALTI di PON XXI 

Sepindonesia.com | KARO –   Pelaksanaan kegiatan Trail Run yang menjadi bagian dari ajang PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024, berlangsung sukses…

Read More...

Polres Tanah Karo Cegah Balap Liar, Amankan 5 Unit Sepeda Motor

Sepindonesia.com | KARO  – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya dengan melakukan…

Read More...

KPU Batu Bara Ikuti Raker Persiapan DPT di Kota Batam

Sepindonesia.com | BATAM – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengikuti kegiatan rapat koordinasi persiapan daftar pemilih tetap (Raker…

Read More...

Dikibuskan Masyarakat, Warga Singgamanik Ini Diciduk Polsek Munte

Sepindonesia.com | KARO  – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Berkat informasi dari masyarakat…

Read More...

Pencuri Uang Tunai Rp. 165 juta  Diringkus Personil Polsek Aek Natas

Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil…

Read More...

Anggota KPU Batu Bara Divisi Hukum dan Kasubbag Teknis Mengikuti Bimtek

Sepindonesia.com | CIDARUA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Divisi Hukum dan Pengawasan, Burhan dan…

Read More...

Menpora Ario Dito: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Tidak Kalah dari Olimpiade

Sepindonesia.com | MEDAN  – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo memuji kesiapan Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga…

Read More...

Tim Sumut Berhasil Raih Emas di Road Race 70 KM Jarak Pendek Putra

Sepindonesia.com | MEDAN –  Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 akhirnya…

Read More...