Tim Sumut Raih Medali Emas Pertama di Bowling PON XXI/2024
Sepindonesia.com | MEDAN – Tim Sumatera Utara (Sumut) berhasil merebut medali emas pertama dari cabang olahraga bowling pada PON XXI…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hanya membutuhkan waktu 2 jam Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama personil Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus pelaku pembunuhan dari tempat persembunyiannya pada Senin (25/4/2023).
Pembunuhan ini terjadi di Dusun Terusan Desa Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utarayang mengakibatkan korban inisial JM alias Ucok meninggal dunia dengan luka bacokan yang sangat serius.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, SIK, SH MH MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK pada Jumat (28/4/2023) menyampaikan bahwa personil Satreskrim Polres Labuhanbatu yang bekerjasama dengan Personil Polsek Kualuh Hilir dalam waktu 2 jam berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi didusun Darus salam Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi dan tersangka, motif tersangka menghabisi nyawa korban JM alias Ucok karena unsur dendam, dimana sepekan sebelum kejadian korban mendatangi rumah tersangka AT alias Alek, lalu memaki-maki dirinya dan Ibu kandung tersangka dengan ucapan kata-kata tidak senonoh, sehingga tersangka tidak terima dengan ucapan tersebut.
Baca Juga :
Bupati Karo Bersama Kapoldasu Tinjau Kebocoran Pipa Air Tirta Malem
Diduga Pipa Air Dirusak OTK, Kapoldasu Dan Dirut PDAM Tirtamalem Cek TKP
“Akibat dari ucapan korban sepekan sebelum kejadian itulah timbul niat tersangka untuk membunuh ketika melihat korban datang ke warung tuak milik saksi MS,” jelas AKP Rusdi Marzuki.
Lanjut Kasat Reskrim, kronologis peristiwa berdarah itu bermula pada hari Senin (24/4/2023) sekira 19.30.Wib, dimana korban datang ke warung tuak milik Martua Sinaga dan berketepatan tersangka juga di warung tuak tersebut, dan ketika melihat korban ada ditempat itu, tersangka teringat dengan tindakan korban memaki-maki tersangka dan ibu kandung tersangka.
“Teringat akan perbuatan korban sebelumnya, timbul niat tersangka merencanakan akan membunuh korban, kemudian sekira pukul 23.30.WIB tersangka pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan menyelipkan di pinggangnya, lantas menunggu korban didepan rumah kosong dekat rumah korban.” jelas Kasat.
Kemudian, tidak berselang lama tersangka menunggu, korban datang dengan berjalan kaki, lalu tersangka memanggil korban, kerena tidak ada curiga terhadap tersangka, korban mau diajak duduk – duduk dirumah kosong tersebut oleh tersangka, dan sekira pukul 01.30 WIB korban tidur dilantai rumah itu,
“Melihat korban tiduran dilantai, tersangka mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu membacokannya berulang kali kebagian kepala dan leher korban. Melihat korban tidak bergerak lagi dengan penerangan HP miliknya dan menduga korban sudah meninggal, tersangka meninggalkan lokasi kejadian sambil membuang parangnya kedalam parit depan rumah kosong itu.” papar Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku sudah ditahan, untuk motif yang lain penyidik masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan sementara ini diketahui dari pengakuan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, karena dendam atas perbuatan pelaku yang memaki tersangka dan ibu kandung tersangka” jelas AKP Rusdi Marjuki,SIK.
Atas perbuatannya, pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba, dikenakan Pasal 340 subsider 338 lebih subsider 353 ayat (3) dari KUHPidana.
Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun; dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun, tegas Kasat Reskrim.(Red)
Sepindonesia.com | MEDAN – Tim Sumatera Utara (Sumut) berhasil merebut medali emas pertama dari cabang olahraga bowling pada PON XXI…
Sepindonesia.com | MEDAN – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN Al Washliyah) Medan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Jilid…
Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, buka acara Diseminasi I Audit Kasus Stunting Kabupaten Karo Tahun 2024…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Perumahan SD Negeri 21 Dusun Kampung Selamat, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Lencana Pancawarsa yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dipimpin Kasi Pengawasan Polres Labuhanbatu AKP Sutyono, Tim Satgas Saber Pungli terdiri dari kepala inspektorat Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan F., S.I.K., M.H., mendampingi Presiden Joko Widodo ke Pasar Deli…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Ribuan masyarakat memadati stadion Baharudin Siregar, Lubuk Pakam, Deliserdang pada malam pembukaan Pekan Olahraga Nasional…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Buntut menghalangi tugas jurnalistik, satpam dan kepala sekolah SMKN 2 Rantau Utara (Ratu) berinisial KN Nst…