Pelaku Judi Togel Diciduk Polsek Bilah Hilir
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Humas Polres Labuhanbatu dan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu inisial MYS yang diduga merugikan negara Rp.1,3 Miliar.
Humas Polres Labuhanbatu Iptu Aswin saat dikonfirmasi tim redaksi media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/5/2023) dan meminta penjelasan petimbangan hukum atas tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Sekdakab Labuhanbatu inisial MYS tidak dilakukan penahanan sampai saat ini.
Baca Juga :
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Aswin menyampaikan “siap bg.. tar saya koordinasi dengan sat reskrim dulu ya..🙏”.
Karena kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Aswin belum juga memberikan jawaban tim redaksi kembali melakukan konfirmasi terhadap Kanit Tipikor dan mempertanyakan apa pertimbangan hukum pihak penyidik Polres Labuhanbatu terhadap tersangka dugaan Tindak pidana Korupsi oleh Mantan Sekdakab Labuhanbatu .
Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu juga tidak menjawab pesan WhatsApp yang dikirim oleh tim redaksi, pesan yang dikirim sudah tersampaikan dengan tanda centang dua.
Masyarakat Labuhanbatu yang tidak mau namanya dituliskan pada Rabu (4/5/2023) menyebutkan bahwa penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tindak Pidana Korupsi Polres Labuhanbatu dengan menetapkan Mantan Sekdakab Inisial MYS menjadi tersangka hampir 2 bulan yang lalu dan sampai sekarang tidak melakukan penahanan, hal ini merupakan edukasi hukum yang buruk yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu kepada masyarakat.
“Ini merupakan pelajaran penegakan hukum yang sangat buruk yang telah dipertontonkan kepada masyarakat luas, kita semua melihat bahwa jelas dan nyata perbedaan masyarakat biasa dengan pejabat dalam penegakan hukum di Polres Labuhanbatu ” jelasnya.
Kalau masyarakat mencuri berondolan atau mencuri ayam langsung diproses dan ditahan tetapi pejabat yang diduga telah mengambil uang negara sampai miliaran rupiah bebas melenggang dan menghirup udara segar, saya sangat kecewa dengan penanganan hukum yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu ini.
Pihak Polres Labuhanbatu memaksa kita untuk menaruh curiga dan berpikiran negatif atas proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini, sebagai masyarakat kita masih mencintai institusi Polri dan masih percaya dalam penegakan hukum, semoga personil Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum dapat bekerja dengan profesional dan tetap menjaga integritas agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat tetap terjaga,.ucapnya.(Tim Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak…
Sepindonesia.com| NEGERI LAMA – Anggota DPRD Sumatera Utara (DPRD SU), H.Tengku Milwan (71), Daerah pemilihan (Dapil) Sumut VI Kabupaten Labuhanbatu,…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Tim Pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Deliserdang nomor urut 02, dr.H.Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo (ADIL)…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Masyarakat merasa resah dan tidak nyaman saat melintas di Jalan Lintas Provinsi Sumatera Utara dekat…
Sepindonesia.com | MEDAN – Konten kreator Kota Medan, Ibrahim Umar atau yang lebih dikenal dengan nama “Ketua Limpol” meriahkan hari…
Sepindonesia.com | MEDAN – Konten kreator Kota Medan, Ibrahim Umar atau yang lebih dikenal dengan nama “Ketua Limpol” meriahkan hari…
Sepindonesia.com | TAPUT – Pembangunan bak penampungan air di Dusun Parlabian Desa Dolok Saud Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)…