Kapolres Labuhanbatu Pimpin Apel Gelar Pasukan Oprasi Patuh Toba 2020
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Rantauprapat.
Dalam pengungkapan kali ini, empat pelaku yang diduga terlibat tindak pidana narkotika ini turut ditangkap oleh polisi. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari perantara, penjual hingga bandar.
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, masing-masing pelaku inisial EAM alias Erwin, Warga Labuhanbatu, ASH alias Agus (31) Warga Labuhanbatu Utara (Labura), NSN alias Uli (46) Warga Labura, diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu.
Sedangkan MD alias Amri (36) Warga Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diduga sebagai bandar sabu.
Baca Juga :
Pengusaha Perkebunan Kelapa sawit Di Desa Sei Siarti Diduga Berpotensi Rugikan Negara
Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pelanggaran BBM Subsidi
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SH.SIK.MH.MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Kamis (25/05/2023) menerangkan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara.
“Tepat pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa serta membawa seluruh barang bukti dari masing-masing pelaku sesuai peran,” terang Roberto melalui pesan WhatsApp.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 98,92 gram bruto, dua unit sepeda motor, satu lembar buble wrap hitam, satu plastik asoy hitam, satu dompet dan tiga handphone.
Sementara dari pelaku MD yang diduga sebagai bandar (pemilik narkoba) disita satu dompet, satu handphone dan uang senilai Rp 1.220.000.
“Terhadap keempat orang pelaku inisial bernama EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus, NSN Alias Ulik dan MD Alias Amri dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Martin/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ditengah perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kapolres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menghadiri pelepasan eksport perdana komuditi produk turunan minyak kelapa sawit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Peduli Keselamatan Insan Pers, ketua Singa Pers, Labuhanbatu Raya, Ir syafrijal Siregar atau lebih di kenal…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT saat turun ke persawahan di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT turun ke persawahan masyarakat di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT, mendapatkan penghormatan adat Batak berupa Upah – Upah sebagai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT meletakkan batu pertama Menara Masjid Jami Amaliyah di Desa Sei…
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Na IX-X, AKP Mara Lidang Harahap didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu SE. Siregar dan Kasihumas Polsek Aiptu…