IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Plasma Kebun PT.Pangkatan Indonesia Hanya Memperkaya Pengusaha

IMG_20230527_122910

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pembangunan Kebun Pelasma atau Kebun Kemitraan dengan masyarakat sesui dengan  Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Jelas dalam Permentan ini bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di wajibkan membangun Kebun Masyarakat 20 persen dari luas Kebun yang dikelola oleh perusahaan dan bukan untuk pengusaha.

Baca Juga :

LSM TAWON Akan Surati PT. Evans group Tentang Plasma 20% 

PT.Pangkatan Indonesia Pasang Patok Merah Di Jalan Umum Dan Tanah Masyarakat

Berbeda dengan perusahaan perkebunan PT.Pangkatan Indonesia dibawah naungan PT.Evan Grup sesuai dengan hasil investigasi gabungan LSM dan Media ditemukan bahwa pembangunan kebun plasma di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik inisial Haji S warga Dusun Siluang Desa Gung Selamat yang luasnya ratusan hektar.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan pekerja atau karyawan kebun plasma yang sempat diwawancarai tim gabungan LSM dan Media.

Bukan hanya di Desa Kampung Dalam, tim gabungan juga menemukan plasma PT. Pangkatan Indonesia di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik inisial AHK warga Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, yang memiliki luas lebih kurang 80 hektar.

Inisial AHK warga Aek Nabara ini dari hasil investigasi diketahui merupakan pengusaha besar yang memiliki usaha perdagangan elektronik di Kota Aek Nabara.

Menurut Kepala Perwakilan PT.Evan Grup inisial Y sempat dikonfirmasi tim gabungan menyampaikan bahwa plasma Kebun PT.Pangkatan Indonesia sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Plasma 20 % dari luasan perkebunan yang di kelola merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perkebunan kelapa sawit, apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak memenuhi plasma 20 % dari luasan yang diusahainya maka perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) tidak akan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria.

Dari informasi yang di himpun pada Sabtu (27/5/2023) bahwa PT Pangkatan Indonesia sedang melakukan proses perpanjangan HGU, dan masa HGU nya berakhir pada tahun 2024 sehingga PT.Pangkatan Indonesia mengejar target plasma dan diduga menabrak peraturan Kementerian Pertanian dan Peraturan Pemerintah.

Masyarakat berharap agar Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dapat meninjau ulang Kebun Plasma yang ajukan oleh PT.Pangkatan Indonesia untuk memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan HGU, agar dapat mensejahterakan masyarakat sekitarnya sesuai dengan tujuan peraturan dan perundang – undangan.(Tim)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Bertemu Dengan Para Guru, Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Bilah Hilir dan melaksanakan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Bagikan 3000 Masker Gratis Di Negeri Lama

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bagikan masker gratis sebanyak 3000 masker bagi penggun jalan di…

Read More...

Kasatpolairud Polres Labuhanbatu Beserta Personil Serahkan Bantuan Ke Rumah Pasulukan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasat Polairud Polres Labuhanbatu, AKP Iman Azahari Ginting SH MH, berkunjung ke Rumah Persulukan di Desa…

Read More...

Pekerjaan Kementerian PUPR Di Bulu Cina Terhenti, Diduga Salah Material

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pekerjaan pembuatan parit di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 301 Dusun Bulu Cina Keluarahan Sidorejo Kecamatan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menandatangani Nota Kesepakatan Program Keumatan Bagi Kristen

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Labuhanbatu Ny. Hj….

Read More...

Tekab Resum Polres Labuhanbatu Dipukul Pakai Batu Oleh Pelaku Curat 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit  (Tekab) tim 3 Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU…

Read More...

Lagi Asik Menghisap Sabu Di Sawitan, Fauzi Diringkus Polisi

Sepindonesia.com | LABUSEL – Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Manik, berhasil mengamankan seorang laki…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Salurkan Zakat Dan Infak BAZNAS Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyerahkan Zakat dan Infak dari Badan Amil Zakat…

Read More...

Bupati Labuhanbatu: Petugas Kesehatan Adalah Garda Terdepan Penanganan Covid -19

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT memberikan kata penyemangat kepada tenaga medis perawat yang bertugas di…

Read More...