Hendak Menghisap Sabu, Apin Warga Jalan Gatot Subroto Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Operasional Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang laki – laki Inisial AS alias Apin (40)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pembangunan Kebun Pelasma atau Kebun Kemitraan dengan masyarakat sesui dengan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Jelas dalam Permentan ini bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di wajibkan membangun Kebun Masyarakat 20 persen dari luas Kebun yang dikelola oleh perusahaan dan bukan untuk pengusaha.
Baca Juga :
LSM TAWON Akan Surati PT. Evans group Tentang Plasma 20%
PT.Pangkatan Indonesia Pasang Patok Merah Di Jalan Umum Dan Tanah Masyarakat
Berbeda dengan perusahaan perkebunan PT.Pangkatan Indonesia dibawah naungan PT.Evan Grup sesuai dengan hasil investigasi gabungan LSM dan Media ditemukan bahwa pembangunan kebun plasma di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik inisial Haji S warga Dusun Siluang Desa Gung Selamat yang luasnya ratusan hektar.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan pekerja atau karyawan kebun plasma yang sempat diwawancarai tim gabungan LSM dan Media.
Bukan hanya di Desa Kampung Dalam, tim gabungan juga menemukan plasma PT. Pangkatan Indonesia di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik inisial AHK warga Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, yang memiliki luas lebih kurang 80 hektar.
Inisial AHK warga Aek Nabara ini dari hasil investigasi diketahui merupakan pengusaha besar yang memiliki usaha perdagangan elektronik di Kota Aek Nabara.
Menurut Kepala Perwakilan PT.Evan Grup inisial Y sempat dikonfirmasi tim gabungan menyampaikan bahwa plasma Kebun PT.Pangkatan Indonesia sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Plasma 20 % dari luasan perkebunan yang di kelola merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perkebunan kelapa sawit, apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak memenuhi plasma 20 % dari luasan yang diusahainya maka perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) tidak akan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria.
Dari informasi yang di himpun pada Sabtu (27/5/2023) bahwa PT Pangkatan Indonesia sedang melakukan proses perpanjangan HGU, dan masa HGU nya berakhir pada tahun 2024 sehingga PT.Pangkatan Indonesia mengejar target plasma dan diduga menabrak peraturan Kementerian Pertanian dan Peraturan Pemerintah.
Masyarakat berharap agar Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dapat meninjau ulang Kebun Plasma yang ajukan oleh PT.Pangkatan Indonesia untuk memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan HGU, agar dapat mensejahterakan masyarakat sekitarnya sesuai dengan tujuan peraturan dan perundang – undangan.(Tim)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Operasional Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang laki – laki Inisial AS alias Apin (40)…
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek NX IX-X, AKP Maralidang Harahap melaksanakan pengecekan hospot dengan lintang 2.28369, bujur 99.668272 yang termonitor di…
Sepindonesia.com | LABURA – Parlagutan Sitompul (52) warga Dusun Kampung Baru, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, merasa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT meresmikan Distributor Air Minum dalam Kemasan (AMDK) merek Liga untuk…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bertemu dengan Ratusan masyarakat Dusun Kampung Baru Gunung Gajah Desa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT jalin silaturahmi bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan para…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian (Curat)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi,SH memohon kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH untuk menangkap ES alias…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemuda Pancasila Kecamatan Pangkatan melaksanakan Rapat Pemiliahan Pengurus (RPP) lima Desa dari tujuh Desa yakini Desa…